Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. PT Golden Makmur Citra Sejahtera (GMCS) secara resmi dinyatakan pailit. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan kepailitan yang diajukan oleh salah satu nasabahnya.
Ketua majelis hakim, Suko Priyono yang membacakan amar putusan menyatakan bahwa termohon terbukti mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta memiliki kreditur lain. Pemohon pailit merupakan salah satu nasabahnya yang bernama Ribka. Selama proses persidangan, pemohon dapat membuktikan adanya kreditur lain atas nama Yunita Rusdiani.
"Mengabulkan permohonan pailit untuk seluruhnya dan menyatakan termohon pailit berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," ujar Suko saat membacakan amar putusan, Rabu (11/3).
Majelis hakim menilai termohon terbukti mempunyai utang kepada pemohon pailit sebesar Rp 1,120 miliar yang berasal dari nilai investasi pemohon dan Rp 357,5 juta per bulan yang merupakan pemberian keuntungan bagi hasil kepada pemohon yang belum dibayarkan sejak 2014. Bagi hasil tersebut tercantum dalam Formulir Pesanan Pembelian yang disepakati oleh para pihak untuk jangka waktu 2013-2014.
Selain itu, majelis hakim dalam pertimbangannya juga melihat adanya kreditur lain bernama Yunita Rusdiani dengan nilai taguhan kepada termohon sebesar Rp 84,245 juta. Kreditur lain juga merupakan nasabah GMCS yang belum dibayarkan piutangnya.
Dengan adanya putusan pailit GMCS ini, majelis hakim turut menunjuk hakim pengawas Sutio J Akhirno dan mengangkat dua orang kurator, yakni Togar Sijabat dan Asido Hutabarat yang akan mengurusi proses kepailitan GMCS.
Secara terpisah, salah satu tim kurator, Togar Sijabarat mengaku pihaknya belum melakukan inventarisasi aset debitur. Tim kurator terlebih dahulu membuat pengumuman di media cetak terkait kepailitan GMCS ini. Setelah itu, lanjutnya, tim kurator akan mulai bekerja.
"Belum sampai pada aset. Kami baru mau meminta penetapan dari pengadilan agar bisa membuat pengumuman di koran. Kami akan mulai bekerja setelah itu," ujar Togar.
Karena tim kurator belum bekerja, pihaknya belum dapat memberi keterangan terkait jumlah dan nilai tagihan dari kreditur. "Nantinya bagaimana, ikutin saja proses persidangan," tuturnya.
Sebelumnya, perkara pailit dengan No. 3/PAILIT/2015/PN.JKT.PST ini bermula ketika pemohon dan termohon terlibat perjanjian investasi emas dengan nilai Rp 3,4 miliar yang tertuang dalam Formulir Transasksi Jual Beli Emas. Sesuai formulir tersebut, pemohon dijanjikan keuntungan bagi hasil investasi emas Rp 357,5 juta per bulan selama setahun dari 2013-2014.
Namun hingga masa kontrak habis pada 21 Januari 2014, termohon belum memberikan keuntungan bagi hasil kepada pemohon dan hanya mengembalikan sebagian dari nilai investasi, sebesar Rp 2,28 miliar. Hingga permohonan pailit di daftarkan pada 13 Januari 2015, termohon tidak kunjung memenuhi kewajibannya tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News