Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Harris Hadinata
JAKARTA. PT Golden Makmur Citra Sejahtera (GMCS) dimohonkan pailit oleh salah satu nasabahnya yang bernama Ribka dalam perkara bagi hasil investasi emas. Pasalnya GMCS belum memberikan bagi hasil dan nilai investasi kepada pemohon sejak 21 Januari 2014.
Ribka adalah salah seorang nasabah GMCS yang menyerahkan sejumlah dana kepada GCMS untuk diinvestasikan dalam kegiatan perdagangan emas atau jual beli emas. Sedangkan GCMS sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan emas.
Berdasarkan berkas permohonan pailit yang diperoleh KONTAN, kuasa hukum pemohon Theresia Purba menuturkan GMCS sebagai termohon memiliki utang sebesar Rp 1,12 miliar yang berasal dari nilai investasi pemohon. Selain itu, termohon juga belum memberikan keuntungan bagi hasil kepada pemohon sesuai dengan Formulir Pesanan Pembelian, yakni sebesar Rp 357,5 juta per bulan. "Sesuai dengan ketentuan dalam Formulir Transaksi Jual Beli Emas di PT GCMS, pemohon berhak mendapatkan keuntungan bagi hasil dari investasi emas tersebut hingga masa kontraknya berakhir, yaitu pada tanggal 21 Januari 2014," jelas Theresia seperti dikutip dalam berkas permohonannya, Senin (23/2).
Theresia dalam permohonannya mengungkapkan bila pemohon telah membayarkan dana investasi kepada termohon sejumlah Rp 3,4 miliar. Dana tersebut ditransfer melalui Bank BCA dalam dua tahap, yakni sebesar 2,6 miliar pada 21 Januari 2013 dan Rp 600 juta sehari sesudahnya. Dana tersebut pun juga diakui telah diterima oleh termohon.
Namun hingga masa kontrak habis, termohon ternyata hanya sanggup mengembalikan modal investasi jual beli emas sebesar Rp 2,28 miliar kepada pemohon. Sisa dana sebesar Rp 1,12 miliar dan bagi hasil keuntungan investasi emas Rp 357,5 juta tidak kunjung dibayarkan termohon hingga permohonan pailit ini diajukan. Pemohon juga telah beberapa kali mengirimkan surat somasi perihal pembayaran bagi hasil pembelian emas kepada termohon.
Secara terpisah melalui berkas jawaban yang diperoleh KONTAN, kuasa hukum termohon, Djamalluddin Koedoeboen secara tegas menolak seluruh dalil dari permohonan pailit yang diajukan oleh pemohon. "Termohon telah membayarkan sebagian utangnya kepada termohon sehingga jumlah tidak seperti yang didalilkan oleh pemohon," jelas Djamalludin di dalam berkas jawabannya.
Perkara dengan nomor 3/PAILIT/2015/PN.JKT.PST ini telah didaftarkan pemohon sejak 13 Januari 2015 yang lalu. Untuk menguatkan dalil permohonann pailit tersebut, pemohon turut menyertakan kreditur lainnya bernama Yunita Rusdiani yang juga nasabah GMCS dengan nilai utang sebesar Rp 84,245 juta. Pemohon juga mengajukan dua nama kurator yakni Suhendra Asido Hutabarat dan Togar Sijabat. Saat ini persidangan pailit tengah memasuki agenda pengajuan bukti dari masing-masing pihak dan pada Rabu 25 Februari 2015 sidang akan dilanjut dengan agenda kesimpulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News