kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Gold Bullion pailit, investor gigit jari


Kamis, 08 Mei 2014 / 06:30 WIB
Gold Bullion pailit, investor gigit jari
ILUSTRASI. 6 Tips Makeup untuk Pesta Natal, Sederhana namun Tetap Cetar.


Reporter: Yudho Winarto, Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tanpa banyak yang tahu, akhir April lalu, pengadilan membatalkan kesepakatan pembayaran utang antara PT Gold Bullion Indonesia (GBI) dengan nasabah. Ini artinya, pengadilan memutuskan perusahaan investasi emas ini pailit.

Sontak saja, keputusan ini mengejutkan nasabah GBI yang menunggu kepastian pengembalian dana investasi mereka. Pasalnya, dengan status ini, para nasabah sulit berharap duit mereka kembali. Total dana nasabah di GBI ditaksir mencapai Rp 1,2 triliun.

Apalagi, hasil penyisiran Forum Perjuangan Nasabah (FPN) GBI, perusahaan yang berkantor di Jalan Ciputat Raya kav 99, Pondok Pinang, Jakarta Selatan ini tak meninggalkan aset sepeser pun. Tak pelak, Ketua Koordinator FPN GBI Taufiq Kurniawan menuding, ada pihak yang dengan sengaja memailitkan GBI. Kata dia, status pailit ini akan membuat upaya mereka memidanakan eks pemilik dan petinggi GBI dengan jeratan pidana penipuan dan pencucian uang sia-sia.

Jadi, "Tak mungkin lagi dana nasabah balik 100%," kata dia kepada KONTAN, Rabu (7/5).

Gold Stock Manager GBI Adi Priantomo mengaku tak tahu keputusan pailit GBI. "Selama ini, kami tak pernah menerima panggilan sidang," ujarnya. Adi mengklaim, perusahaan asal Malaysia ini terus berupaya melakukan perdamaian dengan nasabah. Namun, karena pengadilan memutuskan pailit, Adi mengaku akan berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk mengetahui langkah GBI selanjutnya.

Ia juga mengaku tak mengetahui persis aset yang dimiliki GBI. Pasalnya, selama ini, GBI tak memiliki gedung. "Aset berupa emas sudah dipakai untuk melunasi utang ke nasabah," ujar dia. Yang jelas, keputusan pailit ini bersumber dari gugatan Fahranaz Fauzia.

Nasabah GBI ini meminta pengadilan membatalkan perdamaian GBI dengan para nasabah. Ini adalah gugatan kedua, sebelum disetujui Iim Nurohim, hakim pengadilan. Sebelumnya, Fahranaz yang memiliki tagihan Rp 71,23, Naumi dengan tagihan Rp 274,2 juta, Ali Mukafi (Rp 317,42 juta), Bonaparte (Rp 173,13 juta), dan Dwianti Aviantari (Rp 106,09 juta) menggugat pembatalan perdamaian GBI. Namun, upaya ini dibatalkan pengadilan lantaran GBI mau mengembalikan nasabahnya.

Elvi Noor kuasa hukum Fahranaz bilang, kepailitan ditempuh karena GBI ingkar janji, tak membayar attoya, buy back option (BBO) ke nasabahnya. Kini GBI di tangan kurator Reza Syafaat Rizal. Reza memberikan waktu ke nasabah untuk mendaftarkan tagihan hingga Senin (26/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×