kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.384   -108,06   -1,44%
  • KOMPAS100 1.138   -20,96   -1,81%
  • LQ45 901   -18,70   -2,03%
  • ISSI 224   -1,86   -0,82%
  • IDX30 463   -11,32   -2,38%
  • IDXHIDIV20 560   -12,38   -2,16%
  • IDX80 130   -2,40   -1,81%
  • IDXV30 139   -1,66   -1,18%
  • IDXQ30 155   -3,12   -1,97%

GMF mengelak tuduhan Batavia Air


Rabu, 15 Desember 2010 / 10:56 WIB
GMF mengelak tuduhan Batavia Air


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Sidang gugatan praperadilan PT Metro Batavia (Batavia Air) atas keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus pidana PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan sidang kemarin (14/12), GMF Aero Asia menegaskan, SP3 polisi sudah tepat.

Kuasa Hukum GMF, Syahril menyatakan. SP3 tersebut tidak datang dengan serta merta. "Dasarnya adalah keterangan tiga orang saksi yang berasal dari Laboratorium Forensik Mabes Polri, Departemen Perhubungan dan Universitas Indonesia," kata dia, kemarin.

Syahril mengungkapkan, hasil pemeriksaan ketiga pihak tersebut menunjukkan, kerusakan mesin pesawat terjadi akibat masuknya benda asing yang masuk ke dalam mesin atau foreign object damage (FOD), dan bukan akibat dari kesalahan dalam perbaikan mesin pesawat.

Adapun soal garansi perbaikan pesawat oleh GMF yang masih berlaku saat terjadinya kecelakaan, Syahril menyatakan, garansi hanya berlaku apabila kerusakan yang terjadi normal dan wajar. Maksudnya, "Kerusakan yang diakibatkan oleh mesin itu sendiri, bukan dari adanya benda asing," katanya.

Nah, karena pesawat sudah diserahkan sepenuhnya ke Batavia Air saat ada kerusakan, ini sudah menjadi tanggung jawab si maskapai. Syahril menambahkan, kehadiran benda asing di dalam mesin itu bisa saja akibat kelalaian Batavia. "Misalnya, ada orang bagian teknisi yang mungkin memiliki maksud lain," kata dia.

Gelar perkara yang dilakukan polisi dengan mendatangkan para saksi menemukan kasus ini tidak memenuhi unsur tindak pidana. Lagi pula, tambah Syahril, tim penyidik juga berwenang menghentikan penyidikan perkara.

Kasus ini berawal ketika Batavia Air mengikat perjanjian jasa perbaikan mesin pesawat dengan GMF pada 14 Juni 2007. Masa garansi perbaikan adalah selama 12 bulan terhitung sejak pemasangan mesin di pesawat tanggal 12 September 2007.

Menurut Hendri Jayadi, Kuasa Hukum Batavia Air, pada 23 Oktober 2007, salah satu mesin pesawat yang diperbaiki GMF malah rusak setelah terbang di ketinggian 19.000 kaki. Karena menilai mesin ini masih dalam masa garansi GMF, Batavia Air mengajukan klaim ke GMF. Batavia juga melaporkan GMF ke polisi karena kerusakan mesin terjadi saat pesawat sedang terbang dan bisa mengancam keselamatan penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×