kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

GMF mengelak tuduhan Batavia Air


Rabu, 15 Desember 2010 / 10:56 WIB
GMF mengelak tuduhan Batavia Air


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Sidang gugatan praperadilan PT Metro Batavia (Batavia Air) atas keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus pidana PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan sidang kemarin (14/12), GMF Aero Asia menegaskan, SP3 polisi sudah tepat.

Kuasa Hukum GMF, Syahril menyatakan. SP3 tersebut tidak datang dengan serta merta. "Dasarnya adalah keterangan tiga orang saksi yang berasal dari Laboratorium Forensik Mabes Polri, Departemen Perhubungan dan Universitas Indonesia," kata dia, kemarin.

Syahril mengungkapkan, hasil pemeriksaan ketiga pihak tersebut menunjukkan, kerusakan mesin pesawat terjadi akibat masuknya benda asing yang masuk ke dalam mesin atau foreign object damage (FOD), dan bukan akibat dari kesalahan dalam perbaikan mesin pesawat.

Adapun soal garansi perbaikan pesawat oleh GMF yang masih berlaku saat terjadinya kecelakaan, Syahril menyatakan, garansi hanya berlaku apabila kerusakan yang terjadi normal dan wajar. Maksudnya, "Kerusakan yang diakibatkan oleh mesin itu sendiri, bukan dari adanya benda asing," katanya.

Nah, karena pesawat sudah diserahkan sepenuhnya ke Batavia Air saat ada kerusakan, ini sudah menjadi tanggung jawab si maskapai. Syahril menambahkan, kehadiran benda asing di dalam mesin itu bisa saja akibat kelalaian Batavia. "Misalnya, ada orang bagian teknisi yang mungkin memiliki maksud lain," kata dia.

Gelar perkara yang dilakukan polisi dengan mendatangkan para saksi menemukan kasus ini tidak memenuhi unsur tindak pidana. Lagi pula, tambah Syahril, tim penyidik juga berwenang menghentikan penyidikan perkara.

Kasus ini berawal ketika Batavia Air mengikat perjanjian jasa perbaikan mesin pesawat dengan GMF pada 14 Juni 2007. Masa garansi perbaikan adalah selama 12 bulan terhitung sejak pemasangan mesin di pesawat tanggal 12 September 2007.

Menurut Hendri Jayadi, Kuasa Hukum Batavia Air, pada 23 Oktober 2007, salah satu mesin pesawat yang diperbaiki GMF malah rusak setelah terbang di ketinggian 19.000 kaki. Karena menilai mesin ini masih dalam masa garansi GMF, Batavia Air mengajukan klaim ke GMF. Batavia juga melaporkan GMF ke polisi karena kerusakan mesin terjadi saat pesawat sedang terbang dan bisa mengancam keselamatan penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×