kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.384   -108,06   -1,44%
  • KOMPAS100 1.138   -20,96   -1,81%
  • LQ45 901   -18,70   -2,03%
  • ISSI 224   -1,86   -0,82%
  • IDX30 463   -11,32   -2,38%
  • IDXHIDIV20 560   -12,38   -2,16%
  • IDX80 130   -2,40   -1,81%
  • IDXV30 139   -1,66   -1,18%
  • IDXQ30 155   -3,12   -1,97%

Batavia Air Berseteru dengan Pramugarinya


Kamis, 03 Juni 2010 / 17:06 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Sekali lagi PT Metro Batavia alias Batavia Air berseteru dengan pramugarinya. Kali ini operator penerbangan ini menggugat Aldiarna Maulidna, pramugarinya yang dinilai telah wanprestasi tidak melaksanakan perjanjian ikatan dinas.

"Tergugat (Aldiarna) secara sepihak mengakhiri perjanjian ikatan dinas dan juga tidak melaksanakan kewajiban yang timbul akibat perbuatan mengakhiri perjanjian ikatan dinas tersebut,": kata Samuel L Tobing, kuasa hukum Batavia Air, Kamis (3/6).

Dalam gugatannya No.168 tertangal 14 April 2010, disebutkan Batavia Air dengan Aldiarna terikat perjanjian ikatan dinas No.1234/PID/HR-MB/IV/09 tertangal 22 April 2009. Perjanjian itu menjelaskan kewajian dan hak Aldiarna yakni mengikuti pendidikan pelatihan dengan biaya sebesar Rp 22,5 juta dan setelah selesai menjalankan ikatan dinas selama tiga tahun terhitung 22 April 2009 sampai 21 April 2010.

Apabila Aldiarna mengundurkan diri secara sepihak dalam masa kerja maka diwajibkan mengembalikan semua biaya pendidikan Rp22,5 juta plus denda sebesar US$ 5 ribu. Ternyata pada 13 Desember 2009, Aldiarna tidak masuk kerja lagi tanpa alasan yang jelas.

Terkait hal itu Batavia Air mengirimkan surat pemberitahuan mengenai kewajiban yang harus dilaksanakan Aldiarna. Namun tidak mendapatkan jawabannya. "Sampai gugatan ini disampaikan Aldiarna belum ada itikad baik menyelesaikan kewajibannya," katanya.

Batavia Air meminta majelis hakim mengabulkan tuntutannya untukmenghukum Aldiarna membayar seluruh biaya pendidikan Rp22,5 juta plus denda US$ 5 ribu. Selain itu juga menuntut imateriil sebesar Rp 1 miliar.

Kuasa hukum Aldiarna, Sus Miyasih, menegaskan bahwa klien tidak lagi kerja sebagai pramugari lantaran sakit. Sengketa ini saat ini masuk pada proses mediasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×