kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

GKR Hemas ultimatum Mahkamah Agung 1x24 jam


Rabu, 05 April 2017 / 14:32 WIB
GKR Hemas ultimatum Mahkamah Agung 1x24 jam


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Wakil Ketua DPD RI periode 2014-2019 GKR Hemas mempertanyakan sikap Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Suwardi. Pasalnya, Suwardi telah melantik Pimpinan DPD Oesman Sapta Odang, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis pada Rapat Paripurna DPD, Selasa (4/4).

Padahal, GKR Hemas menyatakan tidak pernah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPD.

"Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Suwardi agar segera menjelaskan ke ke publik,mengapa melakukan tindakan pengambilan sumpah yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung," kata GKR Hemas di rumah dinas, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/4).

GKR Hemas mengaku, hal tersebut tidak terkait mempertahankan kekuasaan. Tetapi, ia mengingatkan politik harus tunduk pada hukum.

Hemas pun mengultimatum Suwardi untuk menjelaskan ke publik mengenai pelantikan Pimpinan DPD baru dalam waktu 1X24 jam.

"Jika kemudian Wakil Ketua Mahkamah Agung, yang mulia Suwardi tidak dapat menjelaskan ke publik secara rasional dalam waktu satu kali 24 jam, alasan dibalik tindakan pengambilan sumpah tersebut. Maka demi menjaga keluhuran martabat dan kewibawaan Mahkamah Agung, kami minta dengan segera Mahkamah Agung untuk membatalkan tindakan pengambilan sumpah," papar GKR Hemas.

Hemas mengatakan, situasi DPD RI telah berlangsung begitu cepat. Menurut Hemas, situasi DPD menjadi potret besar negara dan bangsa ini dalam hal masa depan penegakan hukum. "Berbagai dinamika tejadi mulai yang menampilkan rasionalitas hingga diluar batas nalar politik dan hukum," katanya.

Hemas menegaskan, direbutnya pimpinan sah DPD RI di luar batas rasionalitas nalar, politik dan hukum. Selain itu, Hemas mengaku tidak pernah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai pimpinan DPD RI yang sah periode 2014-2019. "Sehingga, tidak pernah terjadi kekosongan Pimpinan DPD RI untuk kemudian ada dasar bagi Pemilihan Pimpinan DPD RI yang dipimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara," ucapnya.

(Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×