kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Giliran Jokowi verifikasi kekayaan ke KPK


Kamis, 26 Juni 2014 / 10:07 WIB
Giliran Jokowi verifikasi kekayaan ke KPK
ILUSTRASI. Yuwono Triatmodjo


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Calon Presiden Joko Widodo (Jokowi) memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/6). Jokowi datang untuk diverifikasi soal harta kekayaan miliinya sebagai salah satu tahapan menuju Pemilihan Presiden 9 Juli 2014 mendatang.

Jokowi tiba di Gedung KPK sekitar pukul 9.00 WIB. Jokowi yang datang diantar Innova putih bernomor polisi B 1567 PRA tersebut tampak mengenakan batik coklat kehitam-hitaman lengan panjang, dipadu denhan celana bahan hitam.

Kedatangan Jokowi pun disambut pihak kepolisian dan sejumlah awak media yang menunggunya. Saat melewati awak media yang berjaga, mantan Wali Kota Surakarta tersebut hanya melambaikan tangan dan tersenyum. Jokowi pun langsung memasuki lobi utama KPK dan tak memberikan komentar apapun. Selang beberapa saat setelah Jokowi tiba, Teten Masduki, anggota tim pemenangan Jokowi-JK, pun terlihat hadir.

Sementara itu, berdasarkanninformasi yang dihimpun wartawan, calon wakil presiden pasangan Jokowi, Jusuf Kalla direncanakan datang sekitar pukul 14.00 WIB nanti. Saat ini, JK masih berada di Nangroe Aceh Darussalam untuk berkampanye.

Kedatangan keduanya merupakan kelanjutan dari pelaporan harta kekayaannya setelah mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres. Adapun pelaporan harta kekayaan itu sebagai salah satu syarat untuk ikut dalam pemilihan presiden.

Sebelumnya, KPK telah mengajukan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar capres dan cawapres menyerahkan laporan harta kekayaan ke KPK. Hal itu sesuai Pasal 5 huruf f dan pasal 14 ayat 1 huruf d, UU nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden.

Hasil verifikasi dan klarifikasi nantinya akan diumumkan oleh KPU pada 1 Juli 2014 mendatang. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian harta capres-cawapres tersebut, KPU berhak menetukan keputusannya seperti apa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×