Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguji kebenaran laporan harta kekayaan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, termasuk mempertanyakan cara perolehan aset mereka. Prabowo dan Hatta menjalani verifikasi laporan harta kekayaan mereka di KPK selama kurang lebih empat jam.
"Saya kira standar semuanya, di dalam verifikasi menyangkut secara keseluruhan, termasuk perolehan atau cara mendapatkan," kata Hatta di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (25/6/2014), seusai menjalani verifikasi laporan harta kekayaan.
Pasangan Prabowo-Hatta tampil di hadapan wartawan dengan didampingi Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Zulkarnain, dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Tak seperti biasanya, Prabowo dan Hatta tampak mengenakan batik lengan panjang, padahal pasangan itu sebelumnya kerap mengenakan kemeja putih.
Saat ditanya apakah aset yang dimilikinya diperoleh secara halal, Prabowo hanya mengangkat alis seraya tersenyum. Selebihnya, Prabowo dan Hatta enggan mengungkapkannya kepada wartawan terkait total nilai aset mereka. Keduanya mengatakan bahwa keseluruhan nilai aset masing-masing yang telah diverifikasi KPK ini akan diumumkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saatnya nanti.
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga mengakui ada bagian dari laporan harta kekayaannya yang dikoreksi KPK. Ada perbedaan nilai aset yang dilaporkan Prabowo Subianto dan wakilnya, Hatta Rajasa, dengan data yang dimiliki KPK. "Tanah yang saya beli beberapa tahun lalu sekarang nilainya sudah naik," kata Prabowo.
Hatta Rajasa menambahkan, koreksi yang dilakukan KPK terhadap laporan harta kekayaannya berkaitan dengan perbedaan nilai aset yang dilaporkan. Misalnya, kata Hatta, terkait dengan aset berupa benda seni perolehan 1999 yang nilainya kini sudah berubah. "Koreksi lebih kepada nilai yang sejak 1999 nilainya sama terus, seperti benda-benda seni, itu dikoreksi, bukan penambahan harta, tapi perubahan nilai," ujar Hatta.
Mengenai total aset yang dilaporkan, baik Hatta maupun Prabowo enggan mengungkapkannya. Sesuai dengan Pasal 5 huruf f dan Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, calon presiden dan wakil presiden wajib melaporkan hartanya ke KPK. Selanjutnya, KPK akan menguji kebenaran laporan harta tersebut. KPK juga menghimpun masukan dari masyarakat mengenai harta kekayaan capres-cawapres.
Hal ini pertama kalinya capres-cawapres yang mendatangi Gedung KPK untuk mengklarifikasi laporan harta kekayaannya. Lima tahun lalu, petugas KPK yang mendatangi para capres-cawapres di kediaman masing-masing.
Hasil uji kebenaran laporan harta kekayaan capres dan cawapres ini nantinya akan disampaikan KPK kepada KPU. Hasilnya pun akan diumumkan kepada publik pada 1 Juli mendatang. Jika ditemukan laporan harta yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, KPK menyerahkan tindak lanjutnya kepada KPU. Setelah Prabowo, KPK akan mengundang pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk diklarifikasi laporan hartanya pada 26 Juni mendatang. (Icha Rastika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News