Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menegaskan urgensi pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif.
Regulasi ini dinilai penting untuk melindungi hak wajib pajak, memperkuat standar dan akuntabilitas profesi konsultan pajak, sekaligus mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan pajak.
Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak sempat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode 2019–2024.
Baca Juga: Tunggu Lima Tahun, Eks Pegawai Jadi Konsultan Pajak
Namun, hingga kini RUU tersebut tidak lagi tercantum dalam daftar prioritas, padahal peran konsultan pajak semakin strategis seiring meningkatnya kompleksitas regulasi dan sistem perpajakan nasional.
Menurut Vaudy, ketiadaan undang-undang khusus berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi wajib pajak maupun bagi profesi konsultan pajak.
Karena itu, UU Konsultan Pajak diperlukan untuk memastikan perlindungan hukum bagi wajib pajak dalam memperoleh pendampingan yang profesional dan berintegritas, serta menjamin konsultan pajak bekerja berdasarkan kode etik dan standar profesi yang jelas.
IKPI juga menilai UU tersebut penting untuk memperkuat tata kelola profesi, mulai dari pengaturan kewenangan dan tanggung jawab, mekanisme pengawasan, hingga penegakan disiplin yang transparan dan akuntabel.
Baca Juga: IKPI Dorong Reformasi Ekosistem Perpajakan untuk Perkuat Fondasi Fiskal Nasional
Dengan pengaturan yang tegas, kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak diharapkan tetap terjaga.
“Undang-undang ini bukan untuk melindungi pelanggaran, melainkan untuk memastikan batas kewenangan, tanggung jawab, dan standar profesional dijalankan secara jelas. Pada akhirnya, ini justru memperkuat kepatuhan pajak dan membantu negara mengamankan penerimaan,” tegas Vaudy dalam siaran pers Selasa (13/1/2026).
IKPI berpandangan, penguatan regulasi profesi konsultan pajak sejalan dengan agenda reformasi perpajakan nasional, termasuk peningkatan transparansi, kepastian hukum, dan keadilan bagi wajib pajak.
Karena itu, IKPI mengajak DPR RI dan pemerintah untuk kembali menempatkan RUU Konsultan Pajak sebagai agenda penting dalam pembahasan legislasi ke depan.
Baca Juga: Anggota IKPI Terjaring OTT KPK, Ketua Umum: Kami Prihatin dan Hormati Proses Hukum
Di sisi lain, IKPI juga menegaskan sikapnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu anggotanya berinisial AKS di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dini hari.
IKPI menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Secara internal, IKPI menegaskan bahwa penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik dan/atau standar profesi merupakan kewenangan Dewan Kehormatan IKPI sebagaimana diatur dalam AD/ART. Pengurus Pusat akan mengambil keputusan organisasi berdasarkan putusan Dewan Kehormatan tersebut.
Baca Juga: Tagih Pajak dari 200 Penunggak Pajak, Konsultan Pajak: Bukan Perkara Mudah!
IKPI juga menegaskan bahwa ketentuan pendampingan hukum bagi anggota tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan memastikan hak-hak anggota tetap terpenuhi sesuai prinsip negara hukum.
IKPI berharap, berbagai dinamika yang terjadi dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem dan tata kelola profesi. Bagi IKPI, pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak tetap menjadi bagian penting dari upaya tersebut.
Selanjutnya: PTPP Dinobatkan sebagai Best Green Contractor of the Year 2025
Menarik Dibaca: Promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat 9-15 Januari 2026, Detergent Beli 1 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













