kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gerindra setuju hak angket, Nasdem menolak


Senin, 13 Februari 2017 / 17:44 WIB
Gerindra setuju hak angket, Nasdem menolak


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Fraksi Partai Gerindra menggulirkan hak angket terkait langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang tidak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selepas masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, menilai langkah Mendagri melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Menurut Fadli, berdasarkan Undang-undang Pemda, kepala daerah atau wakil kepala daerah harus diberhentikan jika didakwa melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

"Makanya, karena ini pemerintah melanggar undang-undang yang sudah jelas ada, yakni undang-undang Pemda, dengan ini kami inisiasi hak angket," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).

"Dengan hak angket ini kami ingin menguji kebijakan pemerintah yang terhitung pelanggaran karena tidak memberhentikan saudara Basuki Tjahaja Purnama," lanjut Fadli.

Fadli menambahkan, selain melanggar undang-undang Pemda, langkah Mendagri juga bertentangan dengan yurisprudensi yang telah ada.

Sebab, sejumlah kepala daerah yang tersangkut kasus hukum dengan ancaman penjara minimal lima tahun penjara langsung diberhentikan.

Fadli juga menyinggung janji Tjahjo yang akan memberhentikan Ahok selepas masa cuti kampanye.

"Nanti ada sejumlah kawan-kawan dari beberapa fraksi lain sedang menginisiasi pansus (panitia khusus) angket. Kami belum ketemu tapi dari fraksi Gerindra akan mengajukan satu pansus angket. Ahok Gate namanya," ucap Fadli.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat.

"Kami ada 61 orang dari Partai Demokrat, PKS sudah firm akan ikut dalam mengajukan hak angket ini," ujar Syarief.

Syarief berharap, fraksi-fraksi lain dapat mengikuti langkah tersebut. "Ini kan dalam rangka menegakkan hukum karena kami melihat potensi pelanggaran undang-undang sudah sangat jelas," kata dia.

Tak bijak

Di sisi lain, Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem, Johnny G Plate menilai hak angket yang tengah diinisiasi beberapa fraksi, tak memiliki substansi dan argumentasinya yang kuat.

"Itu (hak angket) sama saja memindahkan politik DKI Jakarta ke tingkat nasional, itu tidak bijak namanya. Hak angket merupakan hak luar biasa yang dimiliki DPR, jangan digunakan hanya untuk kepentingan pragmatis," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ia menambahkan, jika DPR hendak menguji langkah Mendagri yang tak memberhentikan Ahok, semestinya dimulai melalui Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Mendagri.

Jika dirasa belum cukup, Komisi II bisa membentuk panja untuk memahami lebih dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda.

Apabila dirasa masih belum cukup juga, DPR bisa membentuk pansus antarfraksi sehingga rekomendasi yang diberikan bersifat konstruktif.

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan langkah yang ditempuhnya sama sekali tak melanggar Undang-Undang Pemda.

"Kan sudah saya bilang, itu ancaman lima tahun penjaranya dakwaan alternatif. Mas dan Mbak cek aja di semua pengadilan soal kepala daerah yang saya berhentikan, apa ada yang dakwaan alternatif?" papar Tjahjo, di Kompleks Parlemen.

Saat ditanya soal usulan hak angket dari beberapa fraksi di DPR, Tjahjo menyerahkan prosesnya kepada DPR.

"Yang jelas kami merasa keputusan yang kami ambil tidak salah secara hukum, kalau soal hak angket, kami hargai pendapat para anggota dewan," lanjut dia.

Ahok didakwa dengan pasal penodaan agama. Tim jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Ancaman hukuman pada Pasal 156 adalah empat tahun, sementara Pasal 156 huruf a lima tahun. (Rakhmat Nur Hakim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×