Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto
Haryo juga merinci, meskipun penerimaan cukai rokok tumbuh 6,09% yoy di tahun 2020. Namun Bea Cukai mencatat pertumbuhan produksi tembakau pada September 2020 menurun 10%.
Adapun, Bea Cukai juga mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka menjaga keberlangsungan industri. Sehingga, pemerintah memberikan relaksasi penundaan pembayaran sebagai akibat tersendatnya logistik barang kena cukai di pasaran sebagai akibat Covid 19.
Bea Cukai memberikan relaksasi penundaan pembayaran pita cukai dari 60 hari diperpanjang menjadi 90 hari sejak pemesanan. Beleid ini berlaku terhitung bagi pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pabrik pada tanggal 9 April-9 Juli 2020.
Sehingga, penundaan pembayaran pita cukai telah diperpanjang menjadi 90 hari hingga 9 Juli 2020 lalu, maka di tahun ini tidak ada lagi perpanjangan.
Sementara itu, untuk kenaikan ethil alkohol pada Agustus 2020 ini juga disebabkan karena semakin meningkatkan kebutuhan alkohol untuk sektor kesehatan di tengah pandemi Covid-19 seperti untuk Hand Sanitizer.
Haryo juga mengatakan, untuk meningkatkan penerimaan cukai di tahun depan, pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas produk tembakau yang ilegal.
Baca Juga: Bea Cukai dan Karantina siap lakukan joint inspection lewat single submission
Berdasarkan datanya, hingga Agustus 2020 pemberantasan produk tembakau ilegal mencapai 5.609 tindakan dengan jumlah batang mencapai 273,34 juta batang. Adapun penindakan tersebut memperkirakan total nilai barang yang mencapai Rp 260,70 miliar.
“Strategi utama kita untuk meningkatkan lagi penerimaan adalah memberantas produksi rokok yang ilegal karena ini paling tinggi kontribusinya,” jelasnya.
Sehingga dengan menggempur rokok ilegal maka pengusaha-pengusaha tembakau legal lainnya dapat mengisi pasar dengan berkurangnya rokok ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News