kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea Cukai dan Karantina siap lakukan joint inspection lewat single submission


Senin, 21 September 2020 / 23:30 WIB
Bea Cukai dan Karantina siap lakukan joint inspection lewat single submission
ILUSTRASI. Aktivitas pemeriksaan barang logistik oleh Bea Cukai


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai menyatakan kesiapannya untuk mendukung kelancaraan penataan ekosistem logistik nasional yang telah ditetapkan pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020.

Dalam ekosistem logistik nasional pemerintah akan memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha berupa single submission dalam kerangka joint inspection Karantina dan Bea Cukai (SSm QC) yang akan menjadi salah satu faktor pendukung keberhasilan program penataan ekosistem logistik nasional.

SSm dan joint inspection Karantina dan Bea Cukai merupakan program inisiatif dalam untuk merubah proses bisnis dengan tujuan mengurangi repetisi dan duplikasi yang selama ini masih terjadi.

Baca Juga: Bea Cukai Soekarno Hatta dan Bareskrim Polri gagalkan penyelundupan narkotika

Sebelum diimplementasikannya SSm dan joint inspection Karantina dan Bea Cukai, barang impor yang memiliki karakteristik tertentu yang diperiksa oleh karantina, antara lain tumbuhan, hewan, dan ikan, juga berpotensi untuk diperiksa Bea Cukai.

Dengan menerapkan SSm yang didukung dengan kolaborasi profil risiko dari instansi Karantina (Balai Karantina, BKIPM) dan Bea Cukai, cargo owner hanya perlu melakukan satu kali submit data terkait pemeriksaan barang melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW) kemudian petugas Karantina dan Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan barang secara bersama- sama.

Sinergi percepatan pelayanan ini juga dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Badan Karantina Pertanian dan Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) tentang Pelayanan dan Pengawasan Impor dan Ekspor Komoditas Wajib Periksa Karantina.

Terkait dengan perjanjian kerja sama tersebut, Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menegaskan bahwa “SSm dan joint inspection Karantina dan Bea Cukai diharapkan dapat memberikan manfaat kepada cargo owner terutama dalam hal memberikan kecepatan pelaksanaan pemeriksaan barang di pelabuhan yang pada akhirnya dapat menurunkan biaya logistik,” ungkapnya.

Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil menyampaikan bahwa pelaksanaan perjanjian kerja sama ini menjadi wujud komitmen pemerintah, khususnya bagi Karantina dan Bea Cukai sebagai instansi yang berada di border dalam upaya bersinergi untuk mempercepat kelancaran arus barang di pelabuhan atau quarantine clearance dengan tetap memegang teguh precautionary principle.

Sehingga komoditas pangan dan pertanian yang masuk ke Indonesia tetap aman dan sehat, memudahkan bagi pelaku usaha dalam meyampaikan permohonan melalui skema single submission dan Joint Inspection serta mendorong iklim logistik nasional yang lebih baik.

Baca Juga: Menahan Banjir Sepeda, AC dan Sepatu Impor, Namun Berdampak ke Harga




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×