kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Genjot penerimaan tahun depan, Bea Cukai akan tingkatkan pemberantasan rokok ilegal


Minggu, 27 September 2020 / 19:51 WIB
Genjot penerimaan tahun depan, Bea Cukai akan tingkatkan pemberantasan rokok ilegal
ILUSTRASI. Petugas mengoperasikan alat berat untuk memusnahkan barang yang menjadi milik negara di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (23/9/2020). Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madia Pabe


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan cukai hingga akhir Agustus 2020 mencapai Rp 97,71 triliun atau 56,74% dari targetnya.

Penerimaan cukai itu terdiri atas cukai Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Etil Alkohol (EA), tumbuh sebesar 4,93% dibandingkan bulan Agustus tahun 2019.

Jika dirinci berdasarkan level pertumbuhan kumulatifnya, pertumbuhan cukai atas EA menjadi yang tertinggi yaitu 140,43% year on year (yoy). Meskipun lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya.

Baca Juga: Penerimaan cukai masih tumbuh di tengah pendemi Covid-19

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, peningkatan penerimaan cukai EA didorong oleh naiknya permintaan untuk digunakan dalam pembuatan produk hand sanitizer.

“Meskipun angkanya sangat kecil hanya Rp 200 miliar,” kata Menkeu dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Agustus 2020, Selasa (22/9) lalu.

Selain itu, penerimaan cukai HT juga masih menggeliat meski masih di tengah pandemi Covid-19. Kemenkeu mencatat penerimaan cukai rokok hingga 31 Agustus 2020 terkumpul Rp 94,39 triliun atau tumbuh 6,09% yoy.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Bea Cukai Haryo Limanseto menjelaskan, penerimaan cukai rokok yang tumbuh melesat ini disebabkan karena adanya penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

Aturan itu juga tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017.

“Jadi ada penundaan cukai oleh pabrik atau pengusaha di tahun 2019 yang di bayar di awal tahun 2020,” jelas Haryo saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (27/9).

Baca Juga: Gencarkan patroli laut, Bea Cukai amankan barang ilegal senilai Rp 285 miliar

Haryo juga merinci, meskipun penerimaan cukai rokok tumbuh 6,09% yoy di tahun 2020. Namun Bea Cukai mencatat pertumbuhan produksi tembakau pada September 2020 menurun 10%.

Adapun, Bea Cukai juga mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka menjaga keberlangsungan industri.  Sehingga, pemerintah memberikan relaksasi penundaan pembayaran sebagai akibat tersendatnya logistik barang kena cukai di pasaran sebagai akibat Covid 19.

Bea Cukai memberikan relaksasi penundaan pembayaran pita cukai dari 60 hari diperpanjang menjadi 90 hari sejak pemesanan. Beleid ini berlaku terhitung bagi pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pabrik pada tanggal 9 April-9 Juli 2020.

Sehingga, penundaan pembayaran pita cukai telah diperpanjang menjadi 90 hari hingga 9 Juli 2020 lalu, maka di tahun ini tidak ada lagi perpanjangan.

Sementara itu, untuk kenaikan ethil alkohol pada Agustus 2020 ini juga disebabkan karena semakin meningkatkan kebutuhan alkohol untuk sektor kesehatan di tengah pandemi Covid-19 seperti untuk Hand Sanitizer.

Haryo juga mengatakan, untuk meningkatkan penerimaan cukai di tahun depan, pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas produk tembakau yang ilegal.

Baca Juga: Bea Cukai dan Karantina siap lakukan joint inspection lewat single submission

Berdasarkan datanya, hingga Agustus 2020 pemberantasan produk tembakau ilegal mencapai 5.609 tindakan dengan jumlah batang mencapai 273,34 juta batang. Adapun penindakan tersebut memperkirakan total nilai barang yang mencapai Rp 260,70 miliar.

“Strategi utama kita untuk meningkatkan lagi penerimaan adalah memberantas produksi rokok yang ilegal karena ini paling tinggi kontribusinya,” jelasnya.

Sehingga dengan menggempur rokok ilegal maka pengusaha-pengusaha tembakau legal lainnya dapat mengisi pasar dengan berkurangnya rokok ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×