kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Gelar program pengungkapan sukarela wajib pajak, pemerintah tawarkan tarif 6%-18%


Senin, 04 Oktober 2021 / 17:11 WIB
Gelar program pengungkapan sukarela wajib pajak, pemerintah tawarkan tarif 6%-18%
ILUSTRASI. Gelar program pengungkapan sukarela wajib pajak, pemerintah tawarkan tarif 6%-18%


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Skema kedua, ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi atas harta bersih yang diperoleh sejakĀ tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020. Harta terkait, belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh OP tahun pajak 2020.

Serupa dengan alumni tax amnesty, pada skema kedua ada lima jenis tarif yang ditawarkan oleh pemerintah. Pertama, 12% atas harta yang berada di Indonesia dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan, dan/atau SBN.

Kedua, 14% atas atas harta bersih yang berada di Indonesia dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor SDA atau sektor energi terbarukan, dan/atau SBN.

Baca Juga: RUU KUP selesai, pemerintah kembali buka tax amnesty bertarif murah 1 Januari 2022

Ketiga, 12% atas harta bersih yang berada di luar negeri dengan ketentuan dialihkan ke Indo atau diinvestasikan pada kegiatanĀ usaha sektor pengolahan SDA dan SBN

Keempat, 14% atas harta bersih yang berada di luar negeri dialihkan ke Indonesia, dan tidak diinvestasikan ke usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan, dan/atau SBN. Kelima, 18% atas harta bersih yang berada di luar Indonesia yang tidak dialihkan ke Indonesia sama sekali.

Adapun, ketentuan sebelumnya dalam RUU KUP alumni tax amesty diberikan tarif sebesar 15%, namun jika diinvestasikan dalam SBN tairf lebih rendah menjadi 12,5%. Sementara, skema kedua sebesar 30%, atau 20% apabila diinvestasikan dalam SBN. Tadinya untuk skema kedua atas harta kekayaan wajib pajak hingga 31 Desember 2019 saja.

Selanjutnya: Kecuali Golkar, fraksi di DPR setuju pengenaan pajak bagi wajib pajak merugi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×