kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Gelar program pengungkapan sukarela wajib pajak, pemerintah tawarkan tarif 6%-18%


Senin, 04 Oktober 2021 / 17:11 WIB
Gelar program pengungkapan sukarela wajib pajak, pemerintah tawarkan tarif 6%-18%
ILUSTRASI. Gelar program pengungkapan sukarela wajib pajak, pemerintah tawarkan tarif 6%-18%


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan menggelar Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Seperti tax amnesty pada lima tahun silam, tarif pengampunan pajak yang diberikan lebih rendah dari ketentuan tarif tertinggi pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang berlaku saat ini sebesar 30%.

Agenda tersebut Agenda tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Calon beleid ini merupakan perubahan nama dari usulan sebelumnya yakni RUU tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah disepakati bersama antara Panita Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI dan pemerintah pekan ini. Kemudian rencananya akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI pekan depan, untuk segera dijadikan UU.

Baca Juga: RUU HPP segera disahkan, Kemenkeu masih belum banyak bicara

Lebih lanjut, Bab V tentang Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur dua skema. Skema pertama, program yang ditujukan bagi para alumni tax amnesty tahun 2016-2017 lalu sekalian atas harta yang diperoleh wajib pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015.

Tarif Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang ditawarkan kepada alumni tax amnesty terdiri dari lima jenis. Pertama, 6% atas harta yang berada di Indonesia dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan, dan/atau Surat Berharga Negara (SBN).

Kedua, 8% atas harta bersih yang berada di Indonesia dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor SDA atau sektor energi terbarukan, dan/atau SBN.

Ketiga, 6% atas harta bersih yang berada di luar negeri dengan ketentuan dialihkan ke Indonesia dan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA, atau sektor energi terbarukan, dan/atau SBN.

Baca Juga: Bukan tax amnesty, pemerintah gelar program pengungkapan sukarela wajib pajak

Keempat, 8% atas harta bersih yang berada di luar negeri dialihkan ke Indonesia, dan tidak diinvestasikan ke usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan, dan/atau SBN.

Kelima, 11% atas harta bersih yang berada di luar Indonesia yang tidak dialihkan ke Indonesia sama sekali.

Skema kedua, ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi atas harta bersih yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020. Harta terkait, belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh OP tahun pajak 2020.

Serupa dengan alumni tax amnesty, pada skema kedua ada lima jenis tarif yang ditawarkan oleh pemerintah. Pertama, 12% atas harta yang berada di Indonesia dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan, dan/atau SBN.

Kedua, 14% atas atas harta bersih yang berada di Indonesia dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor SDA atau sektor energi terbarukan, dan/atau SBN.

Baca Juga: RUU KUP selesai, pemerintah kembali buka tax amnesty bertarif murah 1 Januari 2022

Ketiga, 12% atas harta bersih yang berada di luar negeri dengan ketentuan dialihkan ke Indo atau diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA dan SBN

Keempat, 14% atas harta bersih yang berada di luar negeri dialihkan ke Indonesia, dan tidak diinvestasikan ke usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan, dan/atau SBN. Kelima, 18% atas harta bersih yang berada di luar Indonesia yang tidak dialihkan ke Indonesia sama sekali.

Adapun, ketentuan sebelumnya dalam RUU KUP alumni tax amesty diberikan tarif sebesar 15%, namun jika diinvestasikan dalam SBN tairf lebih rendah menjadi 12,5%. Sementara, skema kedua sebesar 30%, atau 20% apabila diinvestasikan dalam SBN. Tadinya untuk skema kedua atas harta kekayaan wajib pajak hingga 31 Desember 2019 saja.

Selanjutnya: Kecuali Golkar, fraksi di DPR setuju pengenaan pajak bagi wajib pajak merugi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×