Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Cara menambahkan gelar Haji di KTP dan KK
Bagi Anda yang ingin menambahkan gelar Haji di KTP dan KK, silakan datang ke kantor Dukcapil setempat untuk mengurus penerbitan dokumen kependudukan yang baru.
Dikutip dari Antara, Jumat (25/7/2025), berikut cara menambahkan gelar Haji di KTP dan KK:
- Persiapkan KTP dan KK lama
- Jangan lupa siapkan sertifikat Haji atau dokumen pendukung lain yang menunjukkan Anda sudah menunaikan ibadah Haji
- Jika sudah, silakan datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
- Ambil antrean untuk mengajukan permohonan penambahan gelar di KTP dan KK
- Lampirkan dokumen kepada petugas Dukcapil
- Petugas memberikan KTP dan KK baru dengan gelar Haji yang sudah ditambahkan.
Tonton: Bank Dunia Sebut Penduduk Miskin Indonesia Capai 194,4 Juta Orang
Meski Ditjen Dukcapil memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menambahkan gelar, pastikan hal ini tidak mengganggu atau menghambat keperluan administrasi di kemudian hari, seperti BPJS, NPWP, atau rekening bank.
Demikian jawaban Ditjen Dukcapil soal penambahan gelar Haji di KTP dan KK. Semoga membantu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Gelar Haji Boleh Ditambahkan ke KTP dan KK? Ini Kata Dukcapil"
Selanjutnya: Bursa Efek Singapura (SGX) Bukukan Laba Tertinggi, Volume Perdagangan Melonjak
Menarik Dibaca: Begini Cara Membedakan Kucing Jantan dan Betina, Ini Cara Ceknya Tanpa Salah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News