kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Gelar Haji Ingin Ditambahkan ke KTP dan KK, Boleh atau Tidak? Ini Jawaban Dukcapil


Jumat, 08 Agustus 2025 / 06:45 WIB
Gelar Haji Ingin Ditambahkan ke KTP dan KK, Boleh atau Tidak? Ini Jawaban Dukcapil
ILUSTRASI. Ditjen Dukcapil memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menambahkan status pendidikan, adat, termasuk keagamaan, seperti Haji ke dokumen kependudukan. KONTAN/Muradi


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Cara menambahkan gelar Haji di KTP dan KK 

Bagi Anda yang ingin menambahkan gelar Haji di KTP dan KK, silakan datang ke kantor Dukcapil setempat untuk mengurus penerbitan dokumen kependudukan yang baru. 

Dikutip dari Antara, Jumat (25/7/2025), berikut cara menambahkan gelar Haji di KTP dan KK: 

  • Persiapkan KTP dan KK lama
  • Jangan lupa siapkan sertifikat Haji atau dokumen pendukung lain yang menunjukkan Anda sudah menunaikan ibadah Haji
  • Jika sudah, silakan datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
  • Ambil antrean untuk mengajukan permohonan penambahan gelar di KTP dan KK
  • Lampirkan dokumen kepada petugas Dukcapil
  • Petugas memberikan KTP dan KK baru dengan gelar Haji yang sudah ditambahkan.

Tonton: Bank Dunia Sebut Penduduk Miskin Indonesia Capai 194,4 Juta Orang

Meski Ditjen Dukcapil memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menambahkan gelar, pastikan hal ini tidak mengganggu atau menghambat keperluan administrasi di kemudian hari, seperti BPJS, NPWP, atau rekening bank.

Demikian jawaban Ditjen Dukcapil soal penambahan gelar Haji di KTP dan KK. Semoga membantu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Gelar Haji Boleh Ditambahkan ke KTP dan KK? Ini Kata Dukcapil"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×