kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gedung utama kebakaran, Komisi Kejaksaan minta Kejaksaan Agung lakukan hal ini


Minggu, 23 Agustus 2020 / 08:53 WIB
Gedung utama kebakaran, Komisi Kejaksaan minta Kejaksaan Agung lakukan hal ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera melakukan emergency planning atau perencanaan darurat pasca-terbakarnya Gedung Utama Kejaksaan Agung. 

Seperti diketahui, Gedung Utama Kejaksaan Agung terbakar pada Sabtu (22/8) malam. 

Barita bilang, emergency planning yang dimaksud adalah melakukan recovery data-data yang ikut hangus terbakar. "Sehingga saat ini yang terpenting adalah emergency planning. Melakukan inventarisasi yang berkaitan dengan data kepegawaian, SDM, keuangan, perlengkapan dan data lain yang terbakar," kata Barita saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/8). 

Baca Juga: Gedung utama terbakar, Kejagung: Berkas penanganan perkara aman

Baca Juga: Tinjau kebakaran di Kejaksaan Agung, Anies: Alhamdulillah tidak ada korban jiwa

Menurut dia, langkah darurat ini penting dilakukan agar tugas pokok kejaksaan tidak terganggu dan pelayanan publik juga bisa berjalan normal. "Itu yang kita harapkan dapat dilakukan dengan cepat," ujar Barita. 

Terkait berkas kasus yang tersimpan di Kejagung, menurut Barita, dalam keadaan aman. Berkas perkara tersimpan di bagian pidana khusus dan pidana umum yang lokasinya terpisah dari gedung utama yang terbakar. 

"Kalau dokumen penanganan perkara, info dari Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, aman. Karena memang gedung pidana umum dan pidana khusus terpisah dengan gedung utama yang terbakar. Selain itu, dokumen penanganan perkara juga ada di Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi yang ada di seluruh Indonesia," jelas dia. 

Lebih lanjut Barita bilang, berdasarkan informasi yang diterimanya, alat sadap yang selama ini digunakan juga dipastikan aman. Oleh sebab itu, Kejagung dinilai perlu secepatnya mencari back up dokumen yang musnah dan tidak lupa merelokasi tempat kerja para pegawai yang saat ini tidak bisa digunakan. 

"Mencari back up dokumen-dokumen yang musnah, tentu inventarisir nya juga berkaitan dengan relokasi atau penempatan SDM yang tidak bisa bekerja sampai gedung yang terbakar itu dipulihkan," kata Barita. Ia berharap, peristiwa ini tak menyurutkan semangat bekerja aparatur kejaksaan.

Baca Juga: Gedung utama terbakar, evakuasi tahanan dari rutan Kejaksaan Agung dilakukan

Baca Juga: BREAKING NEWS: Gedung Kejaksaan Agung RI terbakar hebat malam ini

Mengenai pengusutan peristiwa kebakaran ini, Barita menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan. "Untuk penyebabnya, biarlah itu diinvestigasi oleh badan yang berwenang dan kompeten. Kami juga tidak ingin berspekulasi karena ini musibah," ungkap Barita. 

Ia menambahkan, hasil penyelidikan kebakaran ini diharapkan mendapatkan hasil yang jelas dan akurat dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi. "Agar hasilnya clear dan akurat supaya tidak ke mana-mana informasinya sehingga tidak menimbulkan spekulasi macam-macam juga," tegas Barita. 

Adapun Gedung Utama yang terbakar merupakan kantor bagian pembinaan dan intelijen. (Dandy Bayu Bramasta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan Minta Kejagung Lakukan Sejumlah Hal Ini".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×