Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (GPN) dalam kasus suap anggota DPR terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial yang tengah dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"GPN diperiksa sebagai tersangka," kata Yuyuk Andrianti Iskak Kepala Biro Humas KPK, Selasa (20/10).
Sekedar informasi, Gatot telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka lantaran diduga telah memberikan suap kepada anggota DPR untuk pengamanan dana bantuan sosial yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Selain itu, Gatot juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap tiga hakim dan panitera PTUN Medan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News