kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Nasdem klarifikasi pertemuan Surya Paloh dan Gatot


Jumat, 16 Oktober 2015 / 07:43 WIB
Nasdem klarifikasi pertemuan Surya Paloh dan Gatot


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Bidang Hukum, Advokasi, dan HAM Partai Nasdem Taufik Basari membenarkan adanya pertemuan antara Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dengan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan pengacara sekaligus politisi Nasdem Otto Cornelis Kaligis. Menurut dia, pertemuan tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus hukum.

"Bahwa pertemuan itu memang terjadi, tapi dalam pertemuan itu tidak pernah muncul satupun kalimat yang menegasi adanya kaitan dengan kasus hukum," ujar Taufik, saat ditemui di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Kamis (15/10).

Menurut Taufik, dalam pertemuan itu ketiganya hanya membahas soal ketidakharmonisan antara Gubernur dan Wakil Gubernur. Dalam hal ini, Paloh hanya memberikan nasihat agar keduanya dapat membagi peran dan tugasnya masing-masing.

"Tidak ada soal atur-mengatur kasus. Bahkan Ketua Umum (Paloh) mempersilahkan agar pertemuan itu direkonstruksi. Maka publik bisa melihat ini secara proporsional. Asumsi yang tidak benar akan diluruskan," kata Taufik.

Taufik mengatakan, Partai Nasdem tidak pernah berupaya untuk mengelak, menutupi kasus hukum yang diketahui. Bahkan, partai selalu berusaha terbuka dan transparan, termasuk kabar yang beredar soal pertemuan Surya Paloh, Gatot dan OC Kaligis.

Sebelumnya, KPK menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara.

Penetapan status ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×