Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendapat somasi terbuka dari para komunitas organisasi peduli kesehatan jiwa yang terdiri dari Orang Dengan Gangguan Jiwa ( ODGJ)/Penyandang Disabilitas Mental (PDM).
Meidy, perwakilan dari Sehat Jiwa Indonesia (SEJIWA) menyebut bila somasi ditujukan karena unggahan lembaga tersebut menyinggung para penyandang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
"Awal ceritanya begini ada teman kami di SEJIWA posting, dia share dari unggahan BPJS dari halaman resmi. Kami bahas lah ternyata di komunitas-komunitas lain pun sudah ramai dibicarakan dan banyak yang tersinggung dan marah itu," ujar Meidy kepada Kompas.com, Rabu (9/10).
Baca Juga: Gawat, penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak bisa perpanjang SIM dan buat Paspor
Akhirnya Meidy bersama dengan komunitas lainnya membuat sebuah somasi yang ditujukan kepada BPJS. Sebab, dari ratusan jenis gangguan, kemungkinan besar potensi jadi kriminal hanya gangguan antisocial (psychopath dan sociopath) dan gangguan narsistik.
Namun, gangguan itu bisa sembuh dengan cara diberikan terapi. "Penting agar masyarakat tahu ya, poin pentingnya stigma yang selama ini ada di masyarakat itu jangan dipelihara. Bahkan yang gangguannya seperti itu, yang psikopat atau narsisitik itu, belum tentu juga dia jadi kriminal. Kan bisa juga dia diterapi supaya tidak menunjukkan hasrat destruktifnya. Tapi enggak semua gangguan jiwa kayak gitu, gangguan jiwa ada ratusan dan enggak semua berpotensi seperti itu," ucap Meidy.
Melalui akun resminya di Facebook, BPJS Kesehatan mengeluarkan pernyataan dengan latar belakang wajah Joker dengan isi caption: JKN-KIS menanggung perawatan penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa agar tidak tercipta Joker-Joker lainnya~ #BPJSKesehatanRI #BPJSKesMelayaniNegeri #LensaJKN
Baca Juga: Kenaikan iuran bukan solusi mengatasi defisit BPJS Kesehatan
Adapun isi poin somasi dari para komunitas:
1. Mencabut postingan dan pernyataan BPJS-Kesehatan di media sosial FACEBOOK dan atau media lainnya.