Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
2. Menyampaikan permohonan maaf terkait postingannya tersebut melalui 5 (lima) media massa televisi nasional, 5 (lima) media massa cetak nasional, 5 (lima) media massa berbasis jaringan internet nasional, dan di halaman media-media sosial BPJS; yang isinya sebagai berikut:
“Kami, Direktur Utama BPJS dan Jajaran eksekutif BPJS menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan dan kelalaian kami dalam menyampaikan pesan layanan masyarakat terkait pelayanan BPJS. Kami tidak bermaksud menyatakan ODGJ / PDM adalah seperti tokoh fiksi Joker dan atau serta merta kriminal. ODGJ / PDM adalah masyarakat, manusia Indonesia seutuhnya, yang hidup secara bersama tanpa ada perbedaan dan pembedaan. Dengan ini kami berjanji kepada masyarakat Indonesia menjalankan bentuk pelayanan kepada masyarakat tanpa stigma dan penuh dedikasi untuk menuju masyarakat Indonesia yang adil dan beradab".
Bahwa apabila dalam tenggang waktu tersebut di atas, tidak ada itikad baik dari Direktur Utama BPJS dan Jajaran Eksekutif untuk melaksanakan somasi ini, kami akan mengajukan upaya-upaya hukum, antara lain Gugatan Warga Negara (citizen law suit) terhadap Direktur Utama BPJS Republik Indonesia, dan pihak-pihak lain yang di anggap bertanggung-jawab secara hukum pada Pengadilan Negeri setempat, pelaporan tindak pidana, serta melakukan tindakan hukum lainnya yang dianggap perlu.
Demikian somasi ini KAMI sampaikan, untuk diperhatikan bagi Direktur Utama BPJS, untuk segera dilaksanakan.
Jakarta, 9 Oktober 2019
Sehat Jiwa Indonesia (SEJIWA), Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Bipolar Care Indonesia (BCI), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Usman Hamid , Direktur Amnesty International Indonesia Dian Septiani, Divisi Humas Cahaya Jiwa
Tembusan:
1. Dewan Pengawas BPJS Kesehatan RI
2. Kementerian Kesehatan RI
3. Kementerian Sosial RI
4. Arsip
Penelusuran Kompas.com, iklan yang sempat ditayangkan di Instagram dan juga Facebook ini dihapus oleh BPJS Kesehatan. Hingga berita ini diturunkan, Kompas.com sudah menghubungi pihak BPJS Kesehatan namun belum mendapatkan jawaban.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Unggah Foto Joker, BPJS Kesehatan Disomasi Komunitas Pemerhati ODGJ"
Penulis : Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar
Editor : Sabrina Asril
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News