Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
4. Cek IMEI iPhone di website Kemenperin atau Bea Cukai
Tidak semua iPhone yang berasal dari luar negeri diedarkan di Indonesia secara ilegal. Ada iPhone Ex-Inter yang masuk ke Indonesia sesuai ketentuan dengan membayar pajak dan mendaftarkan IMEI ke database pemerintah.
Seandainya ingin membeli iPhone Ex-Inter, cobalah untuk memeriksa terlebih dahulu apakah IMEI dari barang tersebut telah terdaftar atau tidak di database pemerintah.
Pemeriksaan status pendaftaran IMEI iPhone dapat dilakukan melalui melalui website “imei.kemenperin.go.id” dari Kemenperin atau “beacukai.go.id” dari Bea Cukai.
Bila muncul status IMEI terdaftar di salah satu dari kedua website tersebut, artinya iPhone merupakan ponsel yang diedarkan secara legal. Namun, bila tak muncul status itu sama sekali maka iPhone merupakan ponsel BM dan akses jaringan selulernya bisa diblokir.
5. Cek bukti pembayaran pajak dan tanda pendaftaran IMEI pada iPhone Ex-Inter
Selain melakukan pemeriksaan statusnya, cobalah juga untuk meminta bukti pembayaran pajak dan tanda pendaftaran IMEI pada iPhone Ex-Inter yang ditawarkan oleh penjual. Ini untuk memastikan bahwa iPhone tersebut adalah barang legal.
Demikianlah penjelasan lengkap seputar lima tips membeli iPhone yang aman dari masalah pemblokiran IMEI dan hilang sinyal secara tiba-tiba alias “no service”, semoga bermanfaat.
(Rahel Narda Chaterine/Icha Rastika)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "176.000 iPhone Bakal Diblokir, Ini Tips Beli iPhone yang Aman dari Blokir IMEI"
Penulis : Zulfikar Hardiansyah
Editor : Reska K. Nistanto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News