Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus melakukan koordinasi, khususnya terkait pendanaan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan bahwa seluruh anggaran kegiatan pemilihan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi beban tersebut bisa juga didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: ADB bentuk panel penasihat untuk bantu pemulihan dampak Covid-19 di Asia Tenggara
“Seperti tadi telah disampaikan bahwa dalam menghadapi guncangan Covid-19, sebanyak 270 daerah yang melakukan Pilkada semuanya telah melakukan realokasi dan refocusing dari APBD-nya. Namun, refocusing dan realokasi tersebut tidak berlaku untuk dana yang sudah dicadangkan bagi pelaksanaan Pilkada,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di dalam agenda rapat kerja dengan Kemendagri dan DPR RI, Kamis (11/6).
Sebelumnya berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) per tanggal 9 Juni 2020, Kemenkeu telah mendapatkan permintaan tambahan anggaran dari KPU Provinsi/Kabupaten/Kota sebesar Rp 4,77 triliun.
KPU membagi besaran tersebut menjadi 3 tahapan, yaitu tahap pertama sebesar Rp 1,02 triliun, tahap kedua sebesar Rp 3,29 triliun, dan tahap ketiga sebesar Rp 0,46 triliun untuk untuk memenuhi pelaksanaan Pilkada di 270 daerah.
Kemudian, berdasarkan surat yang disampaikan Sekjen Mendagri kepada Kementerian Keuangan per tanggal 10 Juni 2020, disebutkan bahwa dengan mengidentifikasi kebutuhan masing-masing daerah dengan jenjang kapasitas fiskal, maka kebutuhan tahapan awal tersebut menjadi sebesar Rp 1,36 triliun.
Baca Juga: Rizal Ramli putuskan tak akan hadir debat dengan Luhut, ini alasannya
“Mendagri juga telah melakukan penyisiran terhadap komitmen dari 270 daerah yang sejak awal seharusnya sudah mencadangkan anggaran untuk pilkada di dalam APBD-nya. Namun, kami juga menyadari bahwa Covid-19 ini mempengaruhi banyak daerah termasuk dalam hal Penerimaan Asli Daerahnya (PAD) yang mungkin mengalami penurunan akibat social distancing atau physical distancing dan lain-lain,” papar Sri Mulyani.
Untuk mendukung keseluruhan proses Pilkada sesuai yang sudah diputuskan, maka Kemenkeu memutuskan untuk memberikan tambahan anggaran seperti alokasi permintaan dari KPU. Hal ini diharapkan tidak membuat proses tahapan awal Pilkada yang rencananya dimulai 15 Juni 2020 menjadi terhambat.
Selain itu, pemerintah juga akan terus meneliti kelengkapan berbagai dokumen yang diberikan kepada Kemenkeu, dengan asumsi sudah memasukkan kriteria pelaksanaan Pilkada aman dari Covid-19, serta sudah ada dalam pengajuan anggaran yang diberikan kepada Kemenkeu.
Baca Juga: Tekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai gencar lakukan penindakan
"Kami akan melakukan pengalokasian sebesar Rp 1 triliun sambil terus melakukan review terhadap keseluruhan dokumen dan tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian akan memberikan kepastian supaya proses pelaksanaan Pilkada yang direncanakan Mendagri dan KPU dimulai pada tanggal 15 Juni ini sudah bisa dilakukan," ujar dia.
Kami akan tetap bekerja untuk melihat keseluruhan kelengkapan dokumen dan basis perhitungan dari kebutuhan yang disampaikan dan diajukan oleh KPU itu bersama-sama dengan Kemendagri,” kata Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News