kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Gara-gara corona, Kementerian Keuangan tambah anggaran Pilkada 2020


Kamis, 11 Juni 2020 / 19:43 WIB
Gara-gara corona, Kementerian Keuangan tambah anggaran Pilkada 2020
ILUSTRASI. Keterangan pers Menkeu Sri Mulyani melalui fasilitas live streaming di Jakarta.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi

Untuk mendukung keseluruhan proses Pilkada sesuai yang sudah diputuskan, maka Kemenkeu memutuskan untuk memberikan tambahan anggaran seperti alokasi permintaan dari KPU. Hal ini diharapkan tidak membuat proses tahapan awal Pilkada yang rencananya dimulai 15 Juni 2020 menjadi terhambat.

Selain itu, pemerintah juga akan terus meneliti kelengkapan berbagai dokumen yang diberikan kepada Kemenkeu, dengan asumsi sudah memasukkan kriteria pelaksanaan Pilkada aman dari Covid-19, serta sudah ada dalam pengajuan anggaran yang diberikan kepada Kemenkeu.

Baca Juga: Tekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai gencar lakukan penindakan

"Kami akan melakukan pengalokasian sebesar Rp 1 triliun sambil terus melakukan review terhadap keseluruhan dokumen dan tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian akan memberikan kepastian supaya proses pelaksanaan Pilkada yang direncanakan Mendagri dan KPU dimulai pada tanggal 15 Juni ini sudah bisa dilakukan," ujar dia. 

Kami akan tetap bekerja untuk melihat keseluruhan kelengkapan dokumen dan basis perhitungan dari kebutuhan yang disampaikan dan diajukan oleh KPU itu bersama-sama dengan Kemendagri,” kata Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×