Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penindakan rokok ilegal di berbagai daerah terus dilakukan Bea Cukai sebagai salah satu bentuk nyata pelaksanaan fungsi sebagai community protector. Penindakan yang kian gencar dilakukan juga untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal dari yang sebelumnya 3% menjadi 1% sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Penindakan atas upaya peredaran rokok ilegal baru-baru ini dilakukan oleh Bea Cukai Gresik secara beruntun. Pada hari Rabu (4/6), Bea Cukai Gresik berhasil mengamankan 4.240 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Pandanarang, Lamongan.
Pada hari Kamis (5/6), Bea Cukai Gresik kembali mengamankan 23.860 batang rokok ilegal berbagai merk tanpa pita cukai yang masih berlokasi di Lamongan. Hanya berselang dua hari, pada Minggu (7/6), Bea Cukai Gresik mengamankan 80.000 batang rokok ilegal.
Baca Juga: Petani tembakau terdampak corona, pelaku industri minta dukungan pemerintah
Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budy Kismulyanto, menyatakan bahwa ketiga penindakan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat. “Kami sangat mengapresiasi atas informasi yang diberikan masyarakat. Kami juga senantiasa mengimbau untuk melaporkan kepada aparat yang berwenang jika menemukan potensi kegiatan ilegal,” ungkap Bier dalam keterangan resminya, Rabu (10/6).
Selain Bea Cukai Gresik, Bea Cukai Tegal bekerja sama dengan Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal pada Rabu (4/6) yang diangkut di dalam truk bermuatan salak. Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Niko Budhi Darma mengungkapkan bahwa dalam melakukan penindakan tersebut petugas gabungan melakukan patrol di jalan Pejagan, Purwokerto.
“Tidak butuh waktu lama, truk bermuatan salak yang berangkat dari Banjarnegara dihentikan oleh tim gabungan karena diindikasikan mengangkut rokok ilegal. Kendaraan truk bermuatan rokok ilegal tersebut diberhentikan di daerah Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal. Pada pemeriksaan awal diketahui truk mengangkut puluhan palet berisi salak yang akan dikirim ke wilayah Sumatra, setelah diperiksa lebih lanjut, diketahui truk mengangkut puluhan ball rokok polos yang dikemas dalam 10 koli menggunakan karung bekas,” ungkap Niko.
Baca Juga: Industri HPTL butuh regulasi untuk kepastian usaha
Niko menambahkan, tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 240.000 batang rokok ilegal dengan total perkiraan nilai barang adalah sebesar Rp 244,80 juta. Dengan demikian potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan (termasuk cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok) adalah sebesar Rp 142 juta.
Kepala Kanwil DJBC Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menggempur rokok ilegal. Tri juga mengajak kepada pengusaha yang masih melakukan praktik ilegal agar menghentikan kegiatannya. Bea Cukai bahkan saat ini menawarkan konsep Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Terpadu untuk lebih memudahkan para pengusaha tersebut dalam berusaha secara legal.
Bea Cukai Malang juga berhasil melakukan penindakan terhadap 31.000 batang rokok ilegal di Kabupaten Malang pada Jumat (5/6). Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi mengungkapkan bahwa penindakan berawal dari operasi pemberantasan rokok ilegal di Pasar Gedangan.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat salah satu kios yang menjual rokok ilegal. Dari informasi tersebut, petugas bergerak menuju ke kios tersebut dan mendapati puluhan ribu batang rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai yang disimpan dan disediakan untuk dijual,” ungkap Latif.
Baca Juga: Waduh, jumlah perokok anak meningkat akibat harga rokok terjangkau uang jajan anak
Dari hasil operasi tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 16,70 juta. Kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News