kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Gaprindo: Perda kawasan tanpa rokok ciptakan ketidakpastian usaha


Kamis, 29 November 2018 / 17:36 WIB
Gaprindo: Perda kawasan tanpa rokok ciptakan ketidakpastian usaha
ILUSTRASI. Ilustrasi kesehatan ROKOK


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Larangan pemajangan produk tembakau atau rokok di toko-toko ritel modern dalam Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai telah menciptakan ketidakpastian usaha. 

Hal ini disebabkan peraturan daerah ini bertentangan dengan peraturan yang di atasnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Larangan ini sudah berlaku di Kota Bogor dan Depok, Jawa Barat. Di Bogor, aturan tersebut sudah berlaku sejak akhir tahun 2017. Sementara itu, di Depok, larangan pemajangan produk rokok di toko ritel berlaku mulai Oktober 2018.    

Menanggapi hal ini Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) M Moefti mengatakan, sesuai PP 109/2012, rokok adalah produk legal yang dapat dijual, dipromosikan, dan diiklankan, termasuk di tempat-tempat penjualan. "Peraturan nasional dan peraturan daerah yang saling bertentangan ini telah menimbulkan ketidakpastian usaha," kata Moefti dalam siaran persnya, Kamis (29/11).  

Sebagai pemangku kepentingan di industri hasil tembakau, Gaprindo merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan perda tersebut. Mereka juga tidak pernah mendapatkan sosialisasi mengenai peraturan tersebut. 

Ketidakharmonisan antara peraturan nasional dan peraturan daerah juga membuat resah para pedagang di Kota Bogor dan Kota Depok. Apalagi dalam mengimplementasikan Perda KTR di lapangan, Satpol PP langsung menutup pajangan rokok. "Mereka tidak pernah mendapat sosialisasi maupun peringatan terlebih dahulu. Kami merasa tidak ada perlindungan berusaha," kata Muhaimin.

Terkait Perda KTR, Gaprindo sudah menyampaikan keluhannya kepada Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Moefti, dua kementerian tersebut akan memastikan perda tidak kebablasan. Selain itu, proses pembuatan kebijakan juga harus melibatkan pemangku kepentingan. 

Tanpa keterlibatan seluruh pemangku kepentingan/konsultasi publik, peraturan dinilai cacat hukum. Harmonisasi peraturan terkait penjualan produk rokok ini sangat diperlukan agar tidak menghambat laju investasi. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah meminta pemerintah daerah untuk tidak lagi menerbitkan aturan yang bisa menghambat investasi. Berdasarkan keluhan para investor, regulasi yang berbelit-belit masih menjadi penyebab utama investor malas berinvestasi di Indonesia.

Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sukoyo meminta pemerintah provinsi untuk mengkaji Perda KTR yang eksesif. Menurutnya, pembinaan terhadap kebijakan daerah (perda) di tingkat kabupaten/kota diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Pembinaan dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. "Oleh karena itu, kami dorong pemerintah provinsi sesuai kewenangannya untuk melakukan pengkajian dan langkah-langkah yang diperlukan terkait Perda yang dimaksud," kata Sukoyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×