kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Gappri sebut kenaikan tarif cukai rokok pada 2021 tidak wajar


Kamis, 10 Desember 2020 / 19:17 WIB
Gappri sebut kenaikan tarif cukai rokok pada 2021 tidak wajar
ILUSTRASI. CUKAI ROKOK NAIK 12,5%. Pedagang menunjukan merk rokok yang dijual di kios di kawasan MH.Thamrin, Jakarta, Kamis (10/12/2020). Gappri sebut kenaikan tarif cukai rokok pada 2021 tidak wajar.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok (Gappri) menilai keputusan pemerintah menaikkan tarif rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12,5% (CHT) pada tahun 2021 tidak wajar.

Ketua Gappri, Henry Najoan mengatakan kebijakan tersebut akan sangat berat bagi industri hasil tembakau (IHT) sebab tahun depan dampak pandemic corona virus disease (Covid-19) masih berlanjut. Terlebih, dari rerata kenaikan tarif CHT itu kenaikan masing-masing layer berkisar antara 13,8% sampai dengan 18,4%.

“Tidak wajar sebab kinerja industri sedang turun akibat pelemahan daya beli karena ada pandemi dan kenaikan cukai sangat tinggi di tahun 2020 kemarin. Apalagi saat ini angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi masih minus,” kata Henry kepada Kontan.co.id, Kamis (10/12).

Henry membandingkan kenaikan cukai saat ini dengan kondisi normal. Dimana tahun-tahun lalu dalam posisi angka pertumbuhan ekonomi 5% dan inflasi 3% kenaikan cukai rata-rata 10% sudah berdampak pada penurunan produksi IHT sekitar 1%.

Baca Juga: Tahun depan, rarif cukai rokok sigaret putih mesin golongan I naik 18,4%

Kenaikan cukai yang sangat tinggi di tahun 2021 diperkirakan akan berdampak pada semakin maraknya rokok ilegal, kematian industri menengah-kecil, serta serapan bahan baku.

“Kenaikan cukai yang tinggi ini menyebabkan gap harga antara rokok ilegal dengan legal semakin jauh. Bertambahnya jumlah penindakan rokok ilegal dapat diartikan semakin maraknya rokok ilegal, bahkan terus meningkat akibat gap yang semakin tinggi,” ujar Henry.

Henry menyampaikan bahwa industri pun belum mampu menyesuaikan dengan harga jual maksimal akibat kenaikan cukai tahun 2020 sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) 35%. Harga rokok yang ideal yang harus dibayarkan konsumen pada tahun ini seharusnya naik 20%, tetapi baru mencapai sekitar 13% . Artinya masih ada 7% untuk mencapai dampak kenaikan tarif 2020.

“Gappri mengaku keberatan dengan kenaikan tarif cukai 2021 yang sangat tinggi tersebut. Meski keberatan, industri hasil tembakau menghormati keputusan pemerintah dan akan menaati kebijakan yang telah dibuat,” ujar Henry.

Baca Juga: IHSG melemah 0,18% pada Kamis (10/12), masih menguat 2,06% sepekan

Kendati demikian, Henry menyampaikan pihaknya mengapresiasi kebijakan cukai 2021 dengan tidak adanya kenaikan cukai pada jenis rokok Sigaret Kretek tangan (SKT).

Menurut Henry, di masa pandemi relaksasi lebih dibutuhkan oleh industri sebagaimana diberlakukan pada jenis SKT, dibanding beban kenaikan tarif cukai yang dibebankan pada jenis SKM dan SPM.

Selanjutnya: Cukai rokok naik, ini rincian alokasi dana bagi hasil cukai tembakau tahun depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×