kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

GAPKI: Bea Keluar CPO harus diturunkan dan dihapus


Minggu, 26 April 2015 / 13:50 WIB
GAPKI: Bea Keluar CPO harus diturunkan dan dihapus
ILUSTRASI. Makanan ringan produksi PT Jaya Swarasa Agung Tbk (TAYS).


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Gabungan Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Tungkot Sipayung menilai pungutan ekspor CPO dan turunannya tidak menjadi masalah, asal dikembalikan kepada industri untuk mengembangkan industri CPO.

Namun untuk bea keluar, Tungkot meminta diturunkan bertahap untuk kemudian dihapus. Bea keluar dinilai tidak bisa lagi menjadi instrumen hilirisasi. Pemerintah bisa gunakan instrumen pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang selama ini sudah dikeluarkan pengusaha.

"Secara bertahap pemerintah perlu hilangkan kebijakan bea keluar seperti di Malaysia yang tarifnya sudah rendah," terangnya ketika dihubungi KONTAN, Jumat (24/4). Instrumen bea keluar ini, menurutnya sangat mempengaruhi daya saing pengusaha dan akan memberatkan di tengah kondisi harga CPO yang lesu.

Sebaga informasi, pemerintah akan menetapkan dua pungutan untuk CPO. Pertama, pungutan ekspor untuk CPO fund sebesar US$ 50 dolar per ton untuk CPO dan US$ 30 per ton untuk produk turunan CPO.

Pungutan ini akan masuk ke BLU dan menjadi tambahan penerimaan dalam PNBP. Akan tetapi, pungutan ini nantinya akan dikeluarkan pemerintah untuk industri perkebunan sendiri dan bukan kepada perusahaan. Berbagai program perkebunan seperti penanaman kembali, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), dan peningkatan sarana prasarana menjadi fokus.

Harapannya, industri CPO bisa berkembang dan harga CPO bisa mengalami kenaikan. Kedua, bea keluar. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, bea keluar baru dapat ditarik apabila batas harga CPO mencapai US$ 750 per metrik ton dengan tarif 7,5%.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara menjelaskan, karena harga CPO yang berada di bawah US$ 750 maka hingga sekarang ini tidak ada masukan bea keluar yang berasal dari CPO. Karena akan ada pungutan ganda yang ditetapkan pemerintah, Suahasil bilang akan menyesuikan tarif bea keluar dengan menurunkan pungutan 7,5%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×