CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.548   19,00   0,11%
  • IDX 6.664   -14,67   -0,22%
  • KOMPAS100 876   -0,53   -0,06%
  • LQ45 663   -1,12   -0,17%
  • ISSI 233   -0,49   -0,21%
  • IDX30 369   -0,87   -0,24%
  • IDXHIDIV20 457   -0,15   -0,03%
  • IDX80 100   -0,02   -0,02%
  • IDXV30 127   0,12   0,09%
  • IDXQ30 118   -0,32   -0,27%

Menkeu sudah tandatangani aturan CPO Fund


Selasa, 21 April 2015 / 16:09 WIB
ILUSTRASI. Manfaat temulawak untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akan menarik dana pungutan dari setiap ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya guna mendukung program biodiesel. Aturan ini pun sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Bambang mengatakan aturan ini baru saja ditandatangani oleh dirinya. "Sudah diparaf sama saya. Nanti sebentar lagi sudah ditandatangani presiden," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/4).

Dirinya enggan mengatakan bahwa kebijakan CPO Fund ini molor dari jadwal yang seyogyanya sudah diterbitkan pada awal April. Ia mengakui yang harus dipersiapkan pemerintah untuk membuat kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah dan Badan Layanan Umum (BLU).

"Begitu PP selesai dan BLU jadi yah (aturan ini) jalan," terangnya. Adapun pungutan yang akan diberikan terhadap setiap pungutan ekspor CPO adalah US$ 50 per ton dan US$ 30 untuk produk turunan CPO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×