kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.605.000   -35.000   -1,33%
  • USD/IDR 18.009   38,00   0,21%
  • IDX 6.315   -19,16   -0,30%
  • KOMPAS100 830   -5,48   -0,66%
  • LQ45 627   -5,43   -0,86%
  • ISSI 218   0,30   0,14%
  • IDX30 353   -3,74   -1,05%
  • IDXHIDIV20 435   -6,25   -1,42%
  • IDX80 95   -0,51   -0,53%
  • IDXV30 119   -0,20   -0,17%
  • IDXQ30 113   -1,54   -1,35%

Menkeu sudah tandatangani aturan CPO Fund


Selasa, 21 April 2015 / 16:09 WIB
ILUSTRASI. Manfaat temulawak untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akan menarik dana pungutan dari setiap ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya guna mendukung program biodiesel. Aturan ini pun sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Bambang mengatakan aturan ini baru saja ditandatangani oleh dirinya. "Sudah diparaf sama saya. Nanti sebentar lagi sudah ditandatangani presiden," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/4).

Dirinya enggan mengatakan bahwa kebijakan CPO Fund ini molor dari jadwal yang seyogyanya sudah diterbitkan pada awal April. Ia mengakui yang harus dipersiapkan pemerintah untuk membuat kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah dan Badan Layanan Umum (BLU).

"Begitu PP selesai dan BLU jadi yah (aturan ini) jalan," terangnya. Adapun pungutan yang akan diberikan terhadap setiap pungutan ekspor CPO adalah US$ 50 per ton dan US$ 30 untuk produk turunan CPO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×