Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menilai rencana pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk jasa konstruksi menjadi langkah yang bagus.
Wakil Sekjen Gapensi Errika Ferdinata menuturkan, saat pandemi Covid-19 ini kondisi kontraktor dapat terbantu dengan adanya kebinakan penurunan PPh final bagi sektor jasa konstruksi tersebut.
"Menurut saya, langkah yang bagus, untuk membantu kontraktor dalam masa pandemi ini," kata Ferdinata saat dihubungi Kontan.co.id pada Selasa (16/3).
Baca Juga: Pemerintah akan turunkan tarif PPh final jasa konstruksi, lihat rincian tarifnya
Saat ini, Ferdinata mengatakan, kondisi para kontraktor masih sangat berat. Lantaran pandemi, banyak proyek yang terpaksa tertunda atau bahkan berhenti.
Rencana penurunan tarif PPh final jasa konstruksi tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi.
RPP tersebut berada di lampiran Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Program Penyusunan Program Pemerintah Tahun 2021. Beleid ini berlaku per tanggal 8 Maret 2021.
Selanjutnya: CITA: Penurunan tarif PPh final jasa konstruksi menciptakan level playing field
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News