Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Staf pribadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi, membantah diperintahkan menenggelamkan ponsel di dalam air pada 6 Juni 2024.
Pernyataan ini Kusnadi sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.
Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan isi percakapan yang diperoleh dari ponsel staf Hasto.
Ponsel itu disita ketika ia menemani Hasto diperiksa KPK pada 10 Juni 2024.
Jaksa KPK menanyakan, Kusnadi mendapat perintah dari kontak bernama Sri Rejeki Hastomo untuk menenggelamkan sesuatu.
Baca Juga: Sidang Perdana, Sekjen PDIP Hasto Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
“Ada perintah lagi dari Sri Rejeki Hastomo, 'yang itu ditenggelamkan saja, tidak usah mikir sayang dan lain-lain’,” tanya jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
“Kalau itu seingat saya ngelarung, Pak,” ujar Kusnadi.
Jaksa mempersoalkan percakapan sebelumnya yang menunjukkan agar ponsel tertentu digunakan. Percakapan kemudian beralih menjadi melarung.
“Nyambung enggak itu kira-kira?” tanya jaksa KPK. “Nyambung lah, Pak,” timpal Kusnadi.
Menurut Kusnadi, kontak bernama Sri Rejeki Hastomo merupakan nomor kesekretariatan DPP PDI-P.
Pihak Sekretariat PDI-P kerap melakukan ritual melarung sebagai bentuk doa agar hajat mereka untuk menjadi pejabat seperti bupati dan lainnya terwujud.
“Kader yang minta doa?” tanya jaksa.
“Iya, biar jadi anggota DPR, biar jadi bupati itu pada sering melarung, Pak,” tutur Kusnadi.
“Terus itu saudara mau jadi apa kok minta baju saudara dilarung?” cecar jaksa.
“Ya pengin ikut rezekinya kan, Pak,” jawab Kusnadi.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menegaskan, Kusnadi tidak menenggelamkan ponsel sebagaimana dakwaan jaksa. Menurut dia, staf Hasto itu memang melarung pakaian.
Jika ponselnya dilarung, maka penyidik tidak bisa melakukan penyitaan.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Jaksa menyebut, Harun Masiku, eks kader PDI-P Saeful Bahri, Donny, bersama-sama Hasto menyuap Komisioner Wahyu Setiawan 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta.
Hasto juga didakwa merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun untuk menenggelamkan telepon saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
Jaksa juga menuding Hasto memerintahkan stafnya menenggelamkan ponsel beberapa hari sebelum menjalani pemeriksaan pada 10 Juni 2024.
Baca Juga: Pihak Hasto Nyatakan Rekaman yang Jadi Bukti KPK Ilegal
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Staf Hasto Bantah Tenggelamkan Ponsel, tapi Larung Baju untuk Ritual", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/05/08/16003421/staf-hasto-bantah-tenggelamkan-ponsel-tapi-larung-baju-untuk-ritual?page=all#page2.
Selanjutnya: Kalender Libur Bank Indonesia (BI), Cek Tanggal Merah di Bulan Mei Tahun 2025
Menarik Dibaca: Trehaus School Jakarta Sediakan Venue Premium untuk Acara Keluarga & Peryaan Spesial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News