kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Gandeng Kejagung, KAI jalin kerjasama penanganan perdata dan pengembalian aset negara


Senin, 10 Agustus 2020 / 16:33 WIB
Gandeng Kejagung, KAI jalin kerjasama penanganan perdata dan pengembalian aset negara
ILUSTRASI. Sejumlah calon penumpang bergegas naik KRL Commuter Line di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2020). PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) meminta pelonggaran aturan tentang kapasitas angkut maksimum Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line dengan me


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero menjalin kerja sama terkait penanganan masalah Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) dan pengembalian aset-aset negara.

Adapun nota kesepahaman antara keduanya ditandatangani oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo di atas Kereta Api Inspeksi, dari Stasiun Gambir menuju Stasiun Karawang, Senin (10/8).

Baca Juga: Pegawai KPK jadi ASN, MAKI: Keistimewaan KPK telah hilang

Didiek mengatakan kesepakatan tersebut untuk meningkatkan kerja sama, koordinasi, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

"Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara instansi pemerintah dengan BUMN untuk saling membantu dan memberikan nilai tambah," kata Didiek dalam keterangan pers, Senin (10/8).

Pihaknya berharap hubungan baik yang selama selama ini terjalin dapat dipertahankan untuk memajukan perkeretaapian nasional.

Baca Juga: Ganti Personel, Kejaksaan Agung Bersih-bersih Pasca Penangkapan Djoko Tjandra

ST Burhanuddin menyebut, sinergitas dan hubungan kerjasama koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak ini tertuang dalam tujuh poin.

"Pertama penanganan masalah perdata dan tata usaha negara yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya," terangnya.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×