Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero menjalin kerja sama terkait penanganan masalah Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) dan pengembalian aset-aset negara.
Adapun nota kesepahaman antara keduanya ditandatangani oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo di atas Kereta Api Inspeksi, dari Stasiun Gambir menuju Stasiun Karawang, Senin (10/8).
Baca Juga: Pegawai KPK jadi ASN, MAKI: Keistimewaan KPK telah hilang
Didiek mengatakan kesepakatan tersebut untuk meningkatkan kerja sama, koordinasi, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.
"Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara instansi pemerintah dengan BUMN untuk saling membantu dan memberikan nilai tambah," kata Didiek dalam keterangan pers, Senin (10/8).
Pihaknya berharap hubungan baik yang selama selama ini terjalin dapat dipertahankan untuk memajukan perkeretaapian nasional.
Baca Juga: Ganti Personel, Kejaksaan Agung Bersih-bersih Pasca Penangkapan Djoko Tjandra
ST Burhanuddin menyebut, sinergitas dan hubungan kerjasama koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak ini tertuang dalam tujuh poin.
"Pertama penanganan masalah perdata dan tata usaha negara yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya," terangnya.