kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   0,00   0,00%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Nazar: Kenapa KPK tak usut dugaan korupsi e-KTP?


Rabu, 29 Januari 2014 / 11:57 WIB
Nazar: Kenapa KPK tak usut dugaan korupsi e-KTP?
ILUSTRASI. Tengok Kurs Dollar-Rupiah di Bank Mandiri Hari Ini, Kamis 8 September 2022./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/12/2021.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menyindir kredibilitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pengusutan dugaan korupsi proyek elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

Sebab, menurutnya, dugaan korupsi yang disebut-sebut melibatkan Bendahara Umum Partai Golkar, Setya Novanto itu seperti enggan ditangani lembaga superbody pimpinan Abraham Samad Cs.

Bahkan, Nazaruddin yang mengklaim telah menyerahkan sejumlah bukti dugaan korupsi tersebut mengisyaratkan bahwa kasus itu akan diambil alih oleh penegak hukum lainnya, seperti Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Misalnya, diarahkan ke Kejagung, ada apa? Apa pimpinan KPK takut. Tanya pada pak Abraham (Ketua KPK). Kenapa E-KTP mau dibelokkan ke lembaga hukum lain, sementara markupnya 2,5 triliun," kata Nazaruddin di kantor KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2014).

Suami Neneng Sri Wahyuni itu mencium gelagat buruk soal penanganan kasus tersebut. Dia menduga, ada pihak yang sengaja kasus tersebut tak ditangani KPK.

"Kenapa proyek itu mau di tersangkakan dilembaga hukum lain, apa mau ada penyelamatan tentang orang yang lagi megang kekuasaan. Apakah karena banyak yang megang kekuasaan mau kena," kata Nazaruddin. (Edwin Firdaus)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×