kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gali potensi, pemerintah susun neraca sumber daya alam


Jumat, 24 Juli 2020 / 20:01 WIB
Gali potensi, pemerintah susun neraca sumber daya alam
ILUSTRASI. Manfaat penyusunan neraca sumber daya alam (SDA) antara lain untuk mengetahui nilai ekonomis SDA.


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka penyajian dan pengungkapan sumber daya alam (SDA) Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan turut mendukung penyusunan neraca SDA Indonesia.

Direktur Penilaian DJKN Kemenkeu, Kurniawan Nizar mengatakan, manfaat penyusunan neraca SDA antara lain untuk mengetahui nilai ekonomis SDA, bahan perbandingan pengelolaan SDA pada negara lain (cross country study), perubahan cadangan SDA dari waktu ke waktu, serta hubungan/interaksi antara kekayaan alam dengan pembangunan.

Menurutnya, data dan informasi yang tersaji dalam neraca tersebut diharapkan dapat membantu para pengambil kebijakan dalam merumuskan kebijakan pengelolaan SDA yang sejalan dengan asas pembangunan keberlanjutan.

Baca Juga: Penerimaan SDA nonmigas runtuh karena tiga sektor ini

Adapun dalam peran penilai pemerintah dalam pengelolaan SDA ini adalah sebagai supporting unit bagi Badan Pusat Statistik (BPS) dalam penyusunan (memonetesasi) neraca SDA atau lingkungan hidup.

“Nantinya kami bersama BPS dan Bappenas dengan metode tertentu dan menyajikannya dalam bentuk satuan mata uang yakni rupiah,” jelas Nizar dalam live conference, Jumat (24/7).

Dalam penyusunan neraca SDA/Lingkungan Hidup sesuai PP No.64 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup bahwa neraca aset dalam satuan mata uang disajikan setelah berkoordinasi dengan instansi yang memiliki tugas pemerintahan dibidang keuangan (pasal 7 ayat 3).

Untuk itu, langkah yang akan dilakukan terkait alur kerja penyusunan neraca SDA ini dimulai dari penyajian data yang disediakan oleh unit berkewenangan di bidang SDA dan LH seperti Kementerian Hutan dan Lingkungan Hidup, BPS, Kementerian ESDM dan sebagainya.

Kemudian langkah selanjutnya adalah penyusunan neraca aset dalam satuan fisik yakni oleh unit berkewenangan seperti BPS dan Bappenas serya penyusunan neraca aset dalam satuan mata uang oleh BPS dan Kemenkeu.

Baca Juga: Realisasi PNBP semester pertama tergerus penurunan harga komoditas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×