kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.739   21,00   0,13%
  • IDX 7.480   0,54   0,01%
  • KOMPAS100 1.157   2,51   0,22%
  • LQ45 918   4,40   0,48%
  • ISSI 226   -0,78   -0,35%
  • IDX30 474   2,88   0,61%
  • IDXHIDIV20 571   3,56   0,63%
  • IDX80 132   0,52   0,39%
  • IDXV30 140   1,17   0,84%
  • IDXQ30 158   0,64   0,41%

KPK periksa empat PNS Ditjen Pajak


Rabu, 30 April 2014 / 12:48 WIB
KPK periksa empat PNS Ditjen Pajak
ILUSTRASI. Perpanjang SIM C Mudah, Cek Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini 7/12/2022


Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).

Upaya tersebut ditunjukkan dengan memanggil empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai saksi kasus yang telah menyeret mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.

Salah seorang di antara PNS Ditjen Pajak yang dipanggil sebagai saksi adalah Ihya Ulumdin. "Yang bersangkutan (Ihya Ulumdin) dipanggil sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (30/4).

Adapun tiga PNS Ditjen Pajak lainnya yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan adalah, Andi Dwinanto, Azis Nur Adji dan Sahapon Hutasoit.

Dalam kasus ini, Hadi Poernomo ditetapkan tersangka terkait kapasitasnya yang pernah menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak tahun 2002 hingga 2004.

Dia ditengarai menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×