Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil atau PNS hingga pensiunan akan mengalir pada Kamis, 3 Juni 2021.
"Kementerian atau lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) mulai 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai 3 Juni," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto kepada Kompas.com, Rabu (2/6).
Ia menambahkan, KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satuan kerja (satker) mitra kerja Kemenkeu untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13. Setelah itu, permintaan tersebut akan diproses.
Untuk pencairan gaji ke-13 ASN hingga pensiunan, Kemenkeu telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 dengan total senilai Rp 16,3 triliun.
Baca Juga: SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2021, begini cara mengurusnya
"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 7,6 triliun untuk aparatur negara dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan," ungkap Hadi.
Menurut dia, komponen pembayaran gaji ke-13 sama dengan pembayaran tunjangan hari raya atau THR, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Informasi saja, nominal gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
Berikut besaran gaji ke-13 yang diterima PNS mulai 3 Juni:
Baca Juga: Inilah syarat pendaftaran CPNS, PPPK guru, dan PPPK non guru tahun 2021
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
- Anggota Rp 7.993.000
Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat:
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
Baca Juga: Ini alasan tak bisa daftar CPNS dan PPPK 2021 sekaligus
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SMA/D1/sederajat:
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan DII/DIII/Sederajat:
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkeu Pastikan Gaji Ke-13 ASN hingga Pensiunan Cair Mulai Besok"
Penulis: Ade Miranti Karunia
Editor: Bambang P. Jatmiko
Selanjutnya: 6 Alur sistem seleksi CPNS 2021, mulai daftar akun hingga pengumuman kelulusan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News