kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Gagal mediasi, seorang nasabah lanjut gugat Jiwasraya


Selasa, 29 Desember 2020 / 13:29 WIB
Gagal mediasi, seorang nasabah lanjut gugat Jiwasraya
ILUSTRASI. Gedung kantor pusat Asuransi Jiwasraya


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelesaian kasus Asuransi Jiwasraya mendapat tolakan dari pemegang polis. Seorang nasabah, Oerianto Guyandi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menolak skema restrukturisasi polis yang ditawarkan Jiwasraya.

Kuasa Hukum Oerianto, Ebeneser Ginting menyebut gugatan itu telah melewati tahap duplik yaitu jawaban atau tanggapan dari pihak Jiwasraya. Namun Ia menyatakan tanggapan itu belum menjawab substansi gugatan.

“Pada pokoknya, kalau lihat sekilas jawaban mereka, ada keengganan untuk membayar. Hasil mediasi pun jeblok, mengingat tidak ada skema apapun yang tawarkan Jiwasraya yang diwalikan OJK dan Kemenkeu. Ada beberapa tawarkan tapi tidak berbeda jauh dengan skema yang mereka telah disampaikan,” ujar Ebeneser kepada Kontan.co.id pada Selasa (29/12).

Ia menyatakan ada skema pengembalian dana kliennya yang membutuhkan waktu 15 tahun. Lamanya waktu pengembalian dinilai merupakan solusi yang buruk. Terlebih Ia melihat Jiwasraya seolah-olah menyampaikan ancaman lantaran ada pengecekan aset yang unclean and unclear.

Baca Juga: Jiwasraya Sudah Memakai Dana Penjualan Citos

“Saya kira ini ancaman, Saya lihat dengan situasi sekarang, untuk bayar dana nasabah jiwas itu memungkinkan. Dari beberapa aspek pidana korupsi telah dijatuhkan kepada oknum Jiwasraya, ada aset yang sudah dieksekusi,” tambahnya.

Gagalnya mediasi ini maka gugatan ini akan masuk ke tahap selanjutnya yakni keputusan sela dari Hakim. Bila tidak ada aral melintang tahapan hukum ini akan diselenggarakan pada pertengahan hingga akhir Januari 2021.

“Harapannya gugatan kita dikabulkan pada keputusan sela. Bila hakim menyatakan tidak berwenang mengadili, maka kemungkinan besar kami akan ajukan gugatan baru,” paparnya.

Asal tahu saja, gugatan diajukan kepada Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan Bank KEB Hana Indonesia.

“Kami memandang penjualan produk saving plan Jiwasraya sebagai perbuatan melawan hukum karena sejak awal produk ini bermasalah tapi tetap dipasarkan," jelas Ebeneser.

Ada beberapa poin gugatan. Pertama, tergugat diminta membayar ganti rugi materiil ditambah bunga keterlambatan per tahun dihitung sejak polis dibayarkan hingga dibayar lunas. Juga memerintahkan tergugat menganggarkan dalam APBN sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Kedua, menghukum tergugat mengganti kerugian imateriil dengan menganggarkan di APBN sejak putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Ketiga, sita jaminan terhadap harta kekayaan tergugat berupa keseluruhan saham pemerintah yang berasal dari penyertaan modal.

"Negara lalai bayar klaim Jiwasraya. Jadi kami meminta saham kepemilikan negara di Jiwasraya, UU membolehkan. Jika itu disita pengadilan, uang itu dapat digunakan untuk membayar polis ke nasabah Jiwasraya," ungkapnya.

Tak cuma itu, ratusan nasabah asal Korea Selatan juga berencana menggugat Bank KEB Hana Indonesia sebagai penyalur produk Saving Plan.

Baca Juga: Jiwasraya sudah bayar bunga roll over Rp 3,92 triliun sejak 2018, berikut rinciannya

Salah seorang nasabah, Lee Kang Hyun memperkirakan sekitar 200 nasabah yang akan mengajukan gugatan ke pengadilan. "Pengacara sedang mempersiapkan dokumen," kata Lee belum lama ini.

Anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk Program Jangka Panjang R. Mahelan Prabantarikso menyatakan dalam proses restrukturisasi ini nantinya akan ada tiga tipe nasabah.

Pertama, nasabah yang menyetujui restrukturisasi polis. Kedua, nasabah yang menolak restrukturisasi polis. Ketiga, nasabah yang tidak mengambil keputusan meskipun sudah mendapatkan penjelasan mengenai skema restrukturisasi polis.

"Apabila nasabah polis semacam ini (yang menolak dan tidak mengambil keputusan), maka akan ditinggal di Jiwasraya, dan di Jiwasraya ini sendiri nanti rencananya dari sisi izinnya akan dikembalikan kepada OJK. Nah, dari sini akan bergantung dari pemegang saham apakah ini akan dilikuidasi," kata Mahelan.

Bila Jiwasraya dilikuidasi, maka pemegang polis akan menerima pengembalian dananya setelah proses likuidasi selesai. Di sisi lain, ada aset Jiwasraya senilai kurang lebih Rp3 triliun yang belum jelas posisinya (unclean dan unclear). Jadi, pihak manajemen harus terlebih dulu mengurus status aset tersebut sebelum melakukan likuidasi.

“Yang bersangkutan akan tinggal di Jiwasraya dengan aset yang unclean dan unclear tadi. Kapan waktunya dikembalikan? Nanti, akan kami sampaikan setelah melalui proses likuidasi maka semua menjadi utang piutang dan akan dikembalikan sejumlah aset yang unclean dan unclear bila terjual atau likuidasi oleh kurator dan lembaga yang akan melakukan likuidasi," ;pungkas dia.

Selanjutnya: Ekuitas minus Rp 38,6 triliun, Jiwasraya andalkan sumber dana ini untuk operasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×