kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Soal RUU Kesehatan, Presiden Jokowi: Sekarang di Wilayahnya DPR


Rabu, 21 Juni 2023 / 13:23 WIB
Soal RUU Kesehatan, Presiden Jokowi: Sekarang di Wilayahnya DPR
Soal RUU Kesehatan, Presiden Jokowi: Sekarang di Wilayahnya DPR


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah disepakati untuk dibawa ke paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menyikapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa dia akan menunggu proses yang sedang berjalan di DPR.

"DPR sekarang memiliki kewenangan atas hal itu. Kita tunggu saja. Setelah disetujui, baru kita mulai melaksanakannya," kata Jokowi dalam saluran YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (21/6).

Sebelumnya, Ketua DPR, Puan Maharani, mengungkapkan bahwa RUU Kesehatan akan disahkan pada waktu yang tepat. Meskipun RUU tersebut dijadwalkan akan dibawa ke paripurna DPR pada tanggal 20 Juni yang lalu, hal tersebut belum terjadi.

Baca Juga: Akan Diparipurnakan, DPR Sebut RUU Kesehatan Bahas 12 Poin Transformasi Kesehatan

Puan menjelaskan bahwa pihaknya akan mempelajari perkembangan lebih lanjut mengenai RUU Kesehatan. Menurutnya, RUU Kesehatan dapat disahkan pada waktu yang tepat dalam sidang periode ini.

"Nah, tindak lanjut selanjutnya tentu saja akan kita perhatikan dengan cermat bagaimana ke depannya. InsyaAllah, keputusan tingkat dua akan segera diambil pada waktu yang tepat dalam masa sidang ini," kata Puan saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR pada Selasa (20/6).

Puan menjelaskan bahwa RUU Kesehatan telah disepakati pada tingkat I, meskipun ada dua fraksi yang tidak menyetujuinya.

"Alhamdulillah, pada tingkat satu sudah ada keputusan, meskipun memang ada dua fraksi yang tidak menyetujui," tambahnya.

Baca Juga: RUU Kesehatan dan Keresahan Publik

Namun, Puan menjelaskan bahwa sesuai dengan mekanisme, ketika RUU tersebut telah disepakati pada tingkat I, artinya sudah dapat diambil keputusan.

"Menurut mekanisme, tingkat satu merupakan keputusan yang dapat diambil menjadi keputusan DPR," jelasnya.

Meskipun begitu, Puan menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari perkembangan lebih lanjut mengenai RUU Kesehatan. RUU tersebut akan disahkan pada waktu yang tepat, tentunya dalam sidang periode ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×