kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Fraksi Partai Golkar Minta Tarif CHT Dikaji Ulang


Senin, 04 November 2019 / 22:29 WIB
Fraksi Partai Golkar Minta Tarif CHT Dikaji Ulang
ILUSTRASI. Pekerja melinting rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan alat linting di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (15/1/2019). Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau maupun kenaikan batasan harga jual eceran minimum di tahun 2019 dan akan me


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketetapan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) senilai 35% nyatanya dipermasalahkan oleh legislatif.

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mengimbau agar pemerintah mengkaji ulang ketetapan tarif CHT tersebut. Menurutnya, kordinasi antara pemerintah dan DPR dalam formulasi tarif cukai sangat minim.

“Tidak berkoordinasi dengan DPR, meski demikian kami tahu ini kewenangan pemerintah,” kata Misbakhun saat rapat kerja evaluasi kinerja 2019 dan rencana kerja 2020 dengan Kemenkeu, Senin (4/11).

Baca Juga: Laba bersih mayoritas emiten rokok meningkat tapi penjualan turun, begini rekomendasi

Menurut Misbakhun alasan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok karena di tahun ini tidak ada kenaikan dianggap tidak rasional. Sebab, pemerintah juga musti melihat dampak kenaikan cukai rokok terhadap petani tembakau di daerah setempat.

“Ini perlu dipertimbangkan kembali, dapil saya adalah di Jawa Timur petani tembakau paling banyak se Indonesia merasa keberatan,” ungkap Misbakhun.

Adapun, beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. 

Baca Juga: HM Sampoerna (HMSP): Revisi tarif cukai rokok per tahun ciptakan ketidakpastian usaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×