Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Fraksi Partai Amanat Nasional menolak wacana penggunaan hak menyatakan pendapat terkait skandal Bank Century. Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edi beralasan Wakil Presiden Boediono belum tentu terlibat dalam kasus tersebut.
Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami keterlibatan Boediono dalam kasus tersebut. Karena itu, dia mengatakan, pengunaan hak menyatakan pendapat itu belum saatnya. "Penggunaan hak menyatakan pendapat harus dikaji sangat dalam karena akan menjadi sejarah peradaban bangsa," ungkap Tjatur melalui pesan singkat yang diterima wartawan pada Jumat (23/11).
Tjatur mengatakan, penggunaan hak menyatakan pendapat yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat itu dapat berujung pada pemakzulan terhadap Boediono. Karena itu, menurut Tjatur, DPR harus berhati-hati dalam penggunaanya.
Wacana penggunaan hak menyatakan pendapat juga ditentang sejumlah fraksi. Selain PAN, fraksi PDIP, Partai Demokrat, Partai Gerindra dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga menolak. Saat ini, fraksi yang mendukung penggunaan hak tersebut adalah Golkar. Sementara itu, PKS mengaku belum memutuskan sikap.
Wacana penggunaan hak menyatakan pendapat kembali muncul di DPR setelah KPK sempat menyatakan tidak dapat memproses hukum mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono karena saat ini menjadi wakil presiden. Padahal, Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan, ada peran Boediono dalam skandal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News