Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can
JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan proses pemakzulan Wakil Presiden Boediono merupakan hal yang mustahil. Menurutnya, partai pendukung Boediono pasti tidak setuju dengan langkah pemakzulan itu.
Menurut Mahfud, partai pendukung Boediono seperti Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional dan Partai Kebangkitan Bangsa tidak akan setuju. Alhasil, dia bilang syarat duapertiga anggota DPR untuk memecat wakil presiden tidak akan tercapai. "Sangat tidak mungkin secara real politik," tegasnya, Jumat (23/11).
Wacana pemecatan Boediono muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia itu dalam kasus Bank Century. Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, Boediono berperan dalam pengucuran dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka yakni mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Ch. Fadjrijah.
Kendati mustahil, Mahfud menyatakan KPK tetap harus mengusut keterlibatan Boediono. Dia sendiri yakin mencari bukti-bukti keterlibatan Boediono sangat sulit.
Mahfud justru menilai lebih gampang membuktikan kasus Hambalang ketimbang Century. Ia bilang dalam kasus Hambalang kerugian negara sudah bisa ditentukan oleh BPK.
Boediono sebelumnya menyatakan, bersedia mematuhi proses hukum. Dia menyatakan, tidak ada yang salah dalam pengucuran dana talangan ke Bank Century tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News