kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mahfud MD: Pemakzulan Boediono hanya mimpi


Jumat, 23 November 2012 / 18:20 WIB
Mahfud MD: Pemakzulan Boediono hanya mimpi
ILUSTRASI. Inilah daftar harga sepeda gunung Polygon seri Xtrada terbaru bulan Agustus 2021


Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can

JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan proses pemakzulan Wakil Presiden Boediono merupakan hal yang mustahil. Menurutnya, partai pendukung Boediono pasti tidak setuju dengan langkah pemakzulan itu.

Menurut Mahfud, partai pendukung Boediono seperti Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional dan Partai Kebangkitan Bangsa tidak akan setuju. Alhasil, dia bilang syarat duapertiga anggota DPR untuk memecat wakil presiden tidak akan tercapai. "Sangat tidak mungkin secara real politik," tegasnya, Jumat (23/11).

Wacana pemecatan Boediono muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia itu dalam kasus Bank Century. Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, Boediono berperan dalam pengucuran dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka yakni mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Ch. Fadjrijah.

Kendati mustahil, Mahfud menyatakan KPK tetap harus mengusut keterlibatan Boediono. Dia sendiri yakin mencari bukti-bukti keterlibatan Boediono sangat sulit.

Mahfud justru menilai lebih gampang membuktikan kasus Hambalang ketimbang Century. Ia bilang dalam kasus Hambalang  kerugian negara sudah bisa ditentukan oleh BPK.

Boediono sebelumnya menyatakan, bersedia mematuhi proses hukum. Dia menyatakan, tidak ada yang salah dalam pengucuran dana talangan ke Bank Century tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×