kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Fraksi NasDem usulkan pembahasan omnibus law bisa dipercepat


Senin, 30 Maret 2020 / 19:08 WIB
Fraksi NasDem usulkan pembahasan omnibus law bisa dipercepat
ILUSTRASI. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin (kedua kanan) dan Muhaimin Iskandar (kiri) menerima laporan pemerintah dari Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kanan) tentang Perjanjian Perdaganga


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Hari ini Senin (30/3), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani secara resmi membuka Masa Persidangan III Tahun 2019-2020 melalui Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Gedung Nusantara DPR RI.

Di dalam agenda tersebut, Sekretaris Fraksi NasDem Saan Mustofa menyampaikan usulan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law Cipta Kerja), maupun RUU Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus Law Perpajakan) bisa segera dibahas.

Baca Juga: Tetapkan darurat sipil, pemerintah siapkan aturan hukum

Menurut Saan, hal ini perlu dilakukan untuk mendukung pemerintah dalam melakukan pemulihan (recovery) pasca adanya dampak virus Corona (Covid-19) di Indonesia.

"Pasca virus Corona tentu perlu ada pemulihan yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh DPR. Terkait dengan itu, kalau pimpinan sudah menelaah dan mengkaji terkait dengan surat Presiden mengenai Omnibus Law, baik Perpajakan maupun Cipta Kerja mungkin akan jauh lebih baik kalau misalnya mulai dibahas," ujar Saan di dalam agenda Rapat Paripurna, Senin (30/3).

Saan mengusulkan pembahasan Omnibus Law ini bisa dimulai baik melalui fraksi ataupun komisi di DPR RI. Mengingat, pasca wabah virus Corona mereda Pemerintah Indonesia perlu melakukan pemulihan di berbagai sektor.

Baca Juga: DPR akan bahas 4 RUU Prolegnas Prioritas dalam masa persidangan Ke-III

"Apakah (Omnibus Law) diberikan ke fraksi-fraksi, komisi, dan sebagainya untuk mengantisipasi nanti pasca virus Corona. Karena kita perlu melakukan recovery secara cepat," kata Saan.

Menanggapi usulan ini, Puan mengatakan pembahasan Omnibus Law akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah disiapkan. Namun, Puan tidak dijelaskan secara detail mengenai bagaimana mekanisme pembahasan RUU ini kelak.

"Terkait dengan Omnibus Law, akan kita bahas sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Puan.

Baca Juga: Puan: Masa sidang Ke-III DPR akan berfokus pada penanganan dampak wabah virus corona

Sebelumnya disampaikan, pada Masa Persidangan III Tahun 2019-2020 ini, DPR RI akan melakukan pembahasan terhadap empat judul RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020.

Adapun empat RUU yang akan dibahas ke dalam Pembicaraan Tingkat I, yaitu RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan, RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, RUU tentang Daerah Kepulauan, serta RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×