kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPU bantah tujuh juta pemilih invalid


Jumat, 08 November 2013 / 16:07 WIB
KPU bantah tujuh juta pemilih invalid
ILUSTRASI. Nasabah terlihat di dekat pintu?kantor cabang Bank Tabungan Negara (BTN) di Jakarta, Selasa (3/7). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum menampik anggapan 10,4 juta daftar pemilih tetap (DPT) tidak valid, pasalnya mereka terdaftar sebagai pemilih. Lagipula, dari 10,4 juta pemilih, sudah ditemukan 3,2 juta pemilih ternyata memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Polemik yang sekarang berkembang dan sangat dipolitisis, seakan 10,4 itu invalid, fiktif. Padahal itu kita nyatakan valid tapi dia tidak ber-NIK saja," ujar komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada wartawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2013).

Menurut Ferry, dari 10.4 juta pemilih tanpa NIK, sekitar 3,2 juta sudah ditemukan NIK-nya. Jadi, jumlah pemilih yang masih terus dicari NIK-nya oleh KPU kabupaten atau kota, bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sampai 4 Desember 2013.

"Jadi tidak akan mengubah DPT. Kalau ada NIK-nya tinggal diinject ke sistem informasi daftar pemilih kita. Makanya 3,2 juta pemilih tadi sebelum kita masukkan NIK-nya, orang masih melihat 10,4 juta karena belum di-inject ke sistem kita," terang Ferry.

Dikatakan Ferry, angka 3,2 juta pemilih baru diketahui NIK-nya karena KPU baru mendapat rekapnya dari KPU kabupaten atau kota. Untuk menyisir NIK tujuh juta pemilih yang belum diketahui, KPU sudah mengeluarkan surat edaran kepada KPU kabupaten atau kota untuk memastikan pemilih memenuhi syarat.

"Terkait masalah NIK yang kosong maka disampikan kepada KPU provinsi, kabupaten atau kota agar berusaha maksimal untuk melengkapi, menyiapkan penjelasan dan dokumen pendukung serta berita acara klarifikasi dari pihak terkait seperti Kepala Lapas, Dinas Dukcapil," sambungnya.

Seperti diketahui, KPU sebelumnya menyampaikan ada dua kemungkinan NIK tidak diketahui, pertama karena pemilih memang tidak memilikinya, dan kedua, pemilih mengetahuinya tapi lupa angkanya. Pemilih kedua ini, banyak ditemukan di Lapas dan sekolah yang berasrama seperti pesantren. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×