kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini 5 manfaat e-audit BPK untuk keuangan negara


Rabu, 22 Januari 2014 / 14:24 WIB
Ini 5 manfaat e-audit BPK untuk keuangan negara
ILUSTRASI. SRAJ berharap okupansi tempat tidur rumah sakit jaringan Mayapada Hospital bisa mencapai level 60%.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Untuk memperkuat monitoringnya terhadap akses transaksi keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membangun pusat data dalam rangka melakukan e-audit.

Pembangunan e-audit tersebut berdasarkan yang tertera dalam pasal 10 UU No 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Dimana BPK berwenang meminta dokumen dan mengakses seluruh data kepada pengelola dan penanggung jawab keuangan negara.

Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan, pusat data tersebut bermanfaat untuk melaksanakan e-audit yakni suatu proses pemeriksaan yang memanfaatkan pusat data BPK sehingga pemeriksaan bisa berjalan dengan cepat, lebih muda, dan lebih efektif hasilnya.

"Melalui e-audit, BPK bisa memperluas jumlah sampling, bahkan nantinya bisa secara populasi sehingga bisa mencakup hampir seluruh jumlah keuangan negara yang harus diperiksa," ujarnya di Gedung BPK, Rabu (22/1).

Hadi membeberkan, melalui e-audit tersebut, maka semua rekening para pengelola keuangan negara dan pertanggungjawabannya dapat diuji oleh BPK.

Dalam hal ini, BPK bisa men-trace dan men-tracking dan menelusuri transaksi yang dilakukan para pengelola keuangan negara tersebut untuk memperoleh keyakinan atas kebenaran jumlahnya, kelengkapan rinciannya, dan kejelasan sumber keuangannya, tanpa bisa direkayasa dan diintervensi pihak manapun.

Karena itu, ada lima manfaat e-audit milik BPK menurut Hadi.

1. Hibah dan bantuan sosial. BPK sudah bisa mengecek belanja hibah dan bantuan sosial apakah diberikan sesuai dengan aturan, diberikan kepada yang berhak, dan untuk apa penggunaannya. "Dengan memanfaatkan pusat data itu, pemeriksa BPK dapat dengan cepat menemukan indikasi penyimpangannya sehingga memudahkan pada waktu cek fisik di lapangan," ujar Hadi.

2. Perjalanan Dinas. Hadi bilang, pada pemeriksaan perjalanan dinas dengan pesawat Garuda hanya dengan hitungan menit, pemeriksa BPK bisa mengetahui kebenaran data perjalanan dinas apakah fiktif, harganya di mark up, atau dipalsukan tiketnya.

3. Menguji penerimaan negara melalui nomor tanda penerima negara (NTPN) secara sistemik. Melalui sistem ini, BPK bisa menguji kebenaran dari nomor dan kode-kode tertentu NTPN. "Jika ada ketidaksesuaian maka dapat menjadi temuan BPK yang akan didalami," terang Hadi.

4. Menguji LKPP/LKKL/LKPD secara sistemik. Melalui e-aduit yang memanfaatkan pusat data BPK, lembaga pemeriksa keuangan negara ini dapat membuat laporan keuangan secara sistemik sebagai perbandingan atas laporan keuangan yang dibuat oleh kementerian dan lembaga.

5. Menguji pajak kendaraan bermotor. Pemeriksa BPK, menurut Hadi, bisa dengan mudah memonitor dan mengecek kebenaran untuk menguji secara sistemik apakah surat ketetapan pajak daerah (SKPD) yang sudah diterbitkan pembayarana sudah masuk ke kas daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×