kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   42.000   1,86%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.193   9,04   0,11%
  • KOMPAS100 1.142   -1,76   -0,15%
  • LQ45 836   -0,46   -0,05%
  • ISSI 283   -1,06   -0,37%
  • IDX30 440   -0,73   -0,17%
  • IDXHIDIV20 506   -2,57   -0,50%
  • IDX80 128   -0,39   -0,30%
  • IDXV30 137   -1,61   -1,17%
  • IDXQ30 140   -0,46   -0,33%

Firza Husein patuhi wajib lapor ke polisi


Jumat, 03 Maret 2017 / 18:03 WIB
Firza Husein patuhi wajib lapor ke polisi


Sumber: Warta Kota | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Setelah ditangguhkan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, tersangka kasus dugaan makar, Firza Husein, mengaku mengikuti proses hukum di Mapolda Metro Jaya hingga tuntas. Bahkan, Firza diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis ke Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Firza Husein, Aziz Yanuar, mengatakan, pihaknya juga belum memiliki rencana untuk menggugat balik atas penetapan tersangka kepada Firza. "Kita yang jelas sampai proses hukumnya selesai dulu, itu targetnya. Jadi belum ada niat melakukan proses perlawanan, yang penting kita menyelesaikan proses hukumnya dulu," kata Aziz saat dihubungi wartawan, Jumat (3/3/2017).

Saat ini, kata dia, kliennya tersebut wajib lapor selama dua kali dalam sepekan. Selama wajib lapor, lanjut Aziz, Firza selalu didampingi tim kuasa hukum. "Cuma wajib lapor saja ke Polda setiap Senin dan Kamis pagi, iya didampingi kuasa hukum," tutur dia.

Ketika ditanya soal dugaan makar yang menjerat kliennya, dia tetap membantahnya. Menurutnya, bukti yang dimiliki polisi untuk menjerat Firza tidak cukup kuat.

Dalam melakukan penyangkalan, pihaknya telah menyerahkan beberapa barang bukti, di antaranya ada telpon genggam milik Firza yang disebut tidak pernah terdapat percakapan dugaan makar. "Hanya handphone saja dan foto dengan siapa-siapa. Sudah lama dikasih ke polisi," tutur Aziz.

(Bintang Pradewo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×