kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Diperiksa polisi, Ema klaim teman dekat Firza


Kamis, 09 Februari 2017 / 11:51 WIB
Diperiksa polisi, Ema klaim teman dekat Firza


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Rekaman pembicaraan telepon yang diduga suara Firza Husein, tersangka kasus makar, menjadi viral di media sosial. Penyidik Polda Metro Jaya mengaku telah memeriksa seseorang yang namanya disebut dalam rekaman tersebut, yaitu Kak Ema.

"(Ema) itu teman. Saksi yang dekat dengan Bu Firza. Kan perlu kami mintai keterangan juga," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Argo tak menjelaskan secara mendetail mengenai jalannya pemeriksaan terhadap Ema, termasuk jati diri orang tersebut.

Menurutnya, kepada penyidik Ema mengakui dirinya merupakan teman Firza. "Ada. Sudah lah. Sudah diperiksa oleh penyidik. Iya (teman)," ucap Argo.

Penasihat hukum Firza, Dahlia Zein, sebelumnya mengatakan kliennya tak mengenal sosok yang dipanggil Kak Ema. Dalam rekaman telepon tersebut seorang perempuan yang diduga Firza mengungkapkan kekesalan terhadap seorang tokoh pemimpin ormas berinisial HRS.

Selain mengenai rekaman suara bernada curhat itu, polisi juga menangani percakapan syur melalui Whatsapp (WA) dan foto-foto vulgar. Kasus tersebut telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Penyidik tengah menelusuri siapa pihak yang menyebarkan konten berisi pornografi tersebut melalui website baladacintarizieq.com. "Memang kami kenakan UU Pornografi dulu, siapa yang membuat. Kalau nggak ada yang membuat kan nggak mungkin disebarkan. Nanti kami cari juga," ujar Prabowo Argo Yuwono.

Pelaku penyebaran bisa dijerat pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sampai saat ini, polisi belum mengetahui siapa penyebar konten pornografi tersebut. "Belum. Masih diselidiki," ucap Argo.

Firza Husein, yang saat ini menjalani penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, telah mengajukan penangguhan penahanan. Ia beralasan menderita sakit. Namun permohonan itu belum tentu dikabulkan penyidik.

"Ada dokter perempuan yang bertugas mengawasi Bu Firza di sana (tahanan). Soal mengajukan penangguhan penahanan, ya silakan saja, itu hak dia," ujar Argo.

Dahlia Zein mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena kliennya mengalami penyempitan pembuluh darah dan penyakit jantung korener.

Pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan Firza. Saat ini, pengacara masih menunggu respon polisi apakah mengabulkan penangguhan atau tidak.

Untuk menguak kasus itu polisi telah meminta keterangan sejumlah ahli. Keterangan ahli itu baru diungkap kepada publik dalam sidang pengadilan. "Sudah ada beberapa ahli yang kami mintai keterangan. Itu untuk kepentingan di pengadilan, bukan dipublikasikan sekarang," ujar Argo Yuwono.

(Dennis Destryawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×