Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Polisi telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Firza Husein, Rabu (22/2). Firza sudah tidak ditahan lagi di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
"Sudah, udah kita acc, penahanan penangguhannya sudah kita keluarkan kemarin. Kemarin sore sudah kita tangguhkan, sudah keluar," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2).
Kata Argo, penyidik mempertimbangkan alasan kesehatan serta pemeriksaan Firza yang sudah rampung dalam kasus dugaan makar. Keluarga Firza menjadi penjamin penangguhan penahanan ini. Ia tidak dicekal dan hanya diwajibkan melapor sepekan sekali.
"Kalau pemeriksaan kurang nanti akan kita tambahin, sementara sudah cukup," ujar Argo.
Kuasa hukum Firza Husein, Azis Yanuar, pada Selasa (21/27), menyatakan kondisi kesehatan kliennya terus menurun sejak pertama ditangkap di rumah orangtuanya di Lubang Buaya, Jakarta Timur pada 31 Januari 2017. Firza disebut mengidap penyempitan pembuluh darah dan jantung koroner.
(Nibras Nada Nailufar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News