Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan jasa berangkat umrah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel akan menghadapi sidang penetapan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran yang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Ya sidang akan diagendakan hari ini, Kamis (5/10)," ungkap salah satu pengurus PKPU Abdillah pagi ini. Adapun diagendakan sidang akan diadakan di Lt. 3 PN Jakpus, Gunung Sahari pada pukul 10.00 WIB dengan ketua majelis hakim John Tony Hutauruk.
Meski demikian, baik tim pengurus PKPU dan para kreditur masih belu mengetahui berapa lama masa perpanjangan yang akan ditetapkan majelis hakim. Sebab, dalam rapat kreditur terkahir, Selasa lalu banyak opsi yang dicatat mulai 30 hingga 45 hari.
"Nanti kita dengarkan saja berapa yang diketuk majelis," tambah Abdillah. Namun yang pasti para kreditur telah setuju untuk memberi kesempatan kembali bagi First Travel untuk menyusun ulang proposal perdamaian dengan memperpanjang masa PKPU.
Sekadar tahu saja, perpanjangan masa PKPU tetap ini dilakukan lantaran masa PKPU sementara First Travel telah usal selama 45 hari. Setidaknya, berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU, First Travel memiliki maksimal waktu 270 hari untuk bernegosiasi dengan para krediturnya demi mencapai perdamaian.
Adapun dalam PKPU tim pengurus mencatat, total tagihan First Travel mencapai Rp 1 triliun dengan krediturnya terdiri dari calon jamaah, para vendor, pajak, dan para agen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News