Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
"Jatuh temponya harusnya 17 November 2018 kemarin terakhir, tapi libur jadinya hari ini, Senin (19/11). Nah, tadi pagi saya menerima surat kalau mereka mau bayar, tapi cara bayarnya gimana sedang dibahas," kata Rudi usai diskusi di Gedung Capital Place, Senin (19/11).
Dua penyebab ini yang nyatanya membuat Kominfo melunak dan membuka opsi untuk batal mencabut izin frekuensi.
Direktur Operasi Sumber Daya SDPPI Kominfo Dwi Handoko ketika dihubungi KONTAN Senin (19/11) malam menyatakan Kominfo masih membahas rilisnya Surat Keputusan pencabut izin.
"Masih dibahas, sampai jam 24:00, Senin (19/11) nanti baru ada keputusan," katanya.
Sayangnya, ketika Kontan.co.id berupaya kembali mengonfirmasi sikap Kominfo, Selasa (20/11), Dwi belum merespon panggilan dan pesan yang dikirimkan. Setali tiga uang, Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu juga tidak menjawab pertanyaan Kontan.co.id.
Sementara Fauzan yang kembali dikonfirmasi pada saat yang sama, juga menolak memberikan keterangan. "Saya sedang tidak di Kantor, bisa kontak ke Karo Humas Kominfo ya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News