kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa Ramadhan


Rabu, 17 Maret 2021 / 04:41 WIB
Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa Ramadhan
ILUSTRASI. Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa baru terkait vaksin Covid-19. REUTERS/Lindsey Wasson


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa baru terkait vaksin Covid-19. Fatwa tersebut bernomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. 

Berdasarkan fatwa itu, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa. 

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari siaran pers pada Rabu (17/3/2021). 

Adapun yang dimaksud injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. 

Baca Juga: Tunggu BPOM, Kemenkes pastikan pakai vaksin AstraZeneca sebelum masa simpan habis

Dengan demikian, kata Asrorun, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar). 

Meski demikian, MUI memberikan tiga rekomendasi soal vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadhan. 

Pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. 

Baca Juga: Epidemiolog sarankan lansia tidak mudik Lebaran kecuali semua sudah divaksinasi

"Kedua, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa," tutur Asrorun. 

Pertimbangannya, jika dilakukan saat siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik. 

Ketiga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa Ramadhan"
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Diamanty Meiliana

Selanjutnya: Tercatat, 11.542 Perusahaan Mengajukan Vaksinasi Mandiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×